BerandaHubungiMasuk
Akhirnya PER 6/PJ/2024 Terbit, Apa Saja Isinya?

Akhirnya PER 6/PJ/2024 Terbit, Apa Saja Isinya?

Oleh Redaksi PajakInd
01 Juli 2024
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menerbitkan PER 6/PJ/2024 Tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Berdasarkan peraturan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 WP (Wajib Pajak) baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit. Berikut ini adalah layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh WP dengan NPWP 16 digit:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot 21/26)
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e Bupot Unifikasi)
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa layanan administrasi selain sebagaimana disebutkan diatas dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit.

Terhadap WP yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau NPWP secara jabatan maka berlaku ketentuan:

  • Bagi WP OP yang merupakan penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 digit
  • Bagi WP OP yang bukan penduduk, WP Badan, dan WP instansi pemerintah, diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NPWP dengan format 16 digit dan atau
  • Bagi WP Cabang diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit yang merupakan NPWP Pusat serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

(T.M)


Tagar

npwp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial