BerandaHubungiMasuk
Apa itu Coretax?

Apa itu Coretax?

Oleh Redaksi PajakInd
November 01, 2024
1 menit membaca

Melansir dari laman resmi DJP bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) ini akan segera terealisasi dalam waktu dekat yakni di awal tahun depan di 2025.

Suryo menuturkan saat ini di DJP sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurut dia, edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak dengan transaksi yang besar.

Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi Coretax

kata Suryo.

“Inshaa Allah di kita bisa menggunakan coretax pada 1 Januari 2025”

kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantornya, Jakarta, Senin, (23/9/2024).

Suryo juga mengatakan bahwa

DJP juga melakukan pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam menggunakan sistem ini. Nantinya, para pegawai pajak itu akan menjadi pelatih bagi Masyarakat yang akan menggunakan Coretax system

Suryo juga mengatakan tahap pelatihan bagi pegawai dan Masyarakat ini penting sebelum coretax benar-benar dirilis. Dia mengatakan pelatihan kepada Masyarakat luas dilakukan agar mereka tidak bingung Ketika DJP merilis sistem tersebut.

Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan ada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya. Seperti yang telah dijelaskan bahwa tujuan utama dari Pembangunan coretax ini adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan maka tentunya juga ada hal-hal lain dan manfaatnya seperti:

  • Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya
  • Membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya
  • Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien
  • Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar Lembaga
  • Dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara Tax Ratio kurang lebih 1,5 persen
  • Dapat meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada Wajib Pajak

Dengan demikian DJP menjadikan proyek pembaruan sistem Coretax ini menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan reformasi perpajakan, dan DJP sangat berharap sistem ini dapat membantu mengakomodasi pengawasan di setiap transaksi yang terjadi guna meminimalisir terjadinya atau potential loss.

(T.M)


Tagar

coretax

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial