Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon mengandung unsur karbon, dan karbon ini menjadi karbon dioksida dan senyawa lainnya ketika dibakar. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, hal ini sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 Bab VI Pasal 13. Subjek pajak karbon sendiri yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah kongkret dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim melalui berbagai kebijakan salah satunya adalah pajak atas emisi karbon. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon tersebut memuat:
Kebijakan peta jalan karbon ini ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR RI. Pajak karbon terutang atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu, dan saat terutang pajak karbon ditentukan saat pembelian barang yang mengandung karbon, saat akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon sendiri ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Nantinya penerimaan atas pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Ketentuan atas penetapan tarif, perubahan tarif, dan dasar pengenaan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR RI. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon sesuai perundang-undangan dapat diberikan pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon. Pajak emisi karbon di Indonesia merupakan langkah progresif dalam menghadapi perubahan iklim dan mereduksi dampak lingkungan negatif. Dengan memberikan insentif bagi pengurangan emisi dan meningkatkan adopsi teknologi bersih, pajak emisi karbon berperan penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencapai komitmen global dalam perlindungan bumi kita. Dalam implementasinya, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan pajak emisi yang efektif dan adil, serta mengalokasikan pendapatan yang dihasilkan untuk mendukung program-program lingkungan yang berkelanjutan.
(TM)