
TP Doc adalah singkatan dari Transfer Pricing Documentation, hal ini dapat dilihat pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan beberapa hal berikut ini:
Hubungan Istimewa ini terjadi saat ada keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Tujuan dari peraturan ini adalah menyederhanakan, menyatukan, memberikan kepastian hukum terkait transfer pricing di Indonesia. Ruang lingkupnya meliputi transaksi domestic maupun internasional antar pihak yang memiliki hubungan Istimewa, termasuk transaksi jasa, harta tak berwujud, pinjaman, pengalihan harta, restrukturisasi, dan transaksi keuangan lainnya. Biasanya kriteria hubungan Istimewa diperjelas dengan kepemilikan minimal 25% penguasaan manajemen/teknologi, kesamaan grup usaha dan hubungan keluarga, dalam prosedur penyelesaian sengketa, mekanisme penyelesaiannya pun melalui beberapa jalur yaitu Keberatan, Banding, Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA).
Dalam PMK 172 Tahun 2023 tersebut juga disebutkan beberapa jenis dokumen TP Doc, antara lain
Dari penjelasan singkat diatas dapat kita ketahui bahwa wajib pajak yang melakukan penyusunan dan penyampaian TP Doc adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi, penyampaiannya pun diberikan waktu sesuai ketentuannya dan dalam hal penyerahan dokumen TP Doc ini akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila diminta dalam proses pemeriksaan, kegagalan dalam penyampaian TP Doc ini dapat menyebabkan koreksi yang akan dilakukan oleh DJP berdasarkan metode sendiri dan berpotensi dikenai sanksi administrasi.
Kesimpulannya, TP Doc ditunjukkan untuk mengetahui bahwa pihak afiliasi melakukan transaksi dengan harga wajar dan tidak bertujuan menggeser laba secara tidak sah, diharapkan seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi ini dapat memahami isi PMK 172 Tahun 2023 yang menjadi pedomannya
(T.M)
