Pajak Reklame merupakan bagian dari salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame dapat diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang dengan tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, serta untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan dinikmati oleh umum.
Secara umum, reklame dibagi menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata mata untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya symbol, identitas,ataupun logo perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan. Adapun hal-hal yang dikecualikan sebagai objek pajak reklame, yaitu:
Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame ditunjuk sebagai subjek pajak. Sementara itu, pihak penyelenggara reklame, baik orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak reklame.
Namun, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan sendiri secara langsung maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Dan jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak tersebut menjadi wajib pajak reklame. Dengan demikian, wajib pajak sebagai penyelenggara reklame berperan melakukan pelaporan dan penyetoran atas pajak reklame tersebut.
Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU PDRD. Setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.
Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota.
Kabupaten/Kota | Peraturan Daerah | Tarif |
---|---|---|
Kota Semarang | Perda Kota Semarang No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame | 25% |
Kota Tangerang Selatan | Perda Kota Tangerang Selatan No.7 Tahun 2010 s.t.d.t.d Perda Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah | 25% |
Kabupaten Banyuwangi | Perda Kabupaten Banyuwangi No.2 Tahun 2011 s.t.d.t.d Perda Kabupaten Banyuwangi No.16 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah | 25% |
Kota Jambi | Perda Kota Jambi No.5 Tahun2011 s.t.d.t.d Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah | 10%-25% |
Kota Padang | Perda Kota Padang No.8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame s.t.d.t.d Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah | 10%-25% |
Berdasarkan tabel di atas, Pemerintah Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Banyuwangi menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% untuk semua jenis reklame. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi dan Padang menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis reklamenya.
Secara umum, pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai sewa reklame.
Adapun tata cara perhitungan nilai sewa reklame diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.
Nilai pembuatan reklame dihitung berdasarkan bahan yang digunakan dan jenisnya. Sementara itu, nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan. Kawasan dan kelas jalan diklasifikasikan menurut lokasi penempatan reklame yang ditentukan oleh sudut pandang, lebar jalan, dan tingkat kepadatan.
Demikianlah pembahasan tentang Pajak Reklame, sebagai warga negara yang baik, Anda haruslah taat untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan, karena dengan pajak Anda turut membantu perkembangan sebuah negara agar lebih maju.