BerandaHubungiMasuk
Aturan Pemungutan Pajak Reklame

Aturan Pemungutan Pajak Reklame

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Pajak Reklame
November 30, 2020
2 menit membaca

Pajak Reklame merupakan bagian dari salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame dapat diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang dengan tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, serta untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan dinikmati oleh umum.

Jenis Reklame

Secara umum, reklame dibagi menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata mata untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya symbol, identitas,ataupun logo perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.

Objek Pajak Reklame

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan. Adapun hal-hal yang dikecualikan sebagai objek pajak reklame, yaitu:

  1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.
  2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
  4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m².
  5. Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan luar negeri.
  6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.
  7. Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame ditunjuk sebagai subjek pajak. Sementara itu, pihak penyelenggara reklame, baik orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak reklame.

Namun, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan sendiri secara langsung maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Dan jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak tersebut menjadi wajib pajak reklame. Dengan demikian, wajib pajak sebagai penyelenggara reklame berperan melakukan pelaporan dan penyetoran atas pajak reklame tersebut.

Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU PDRD. Setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.

Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota.

Kabupaten/KotaPeraturan DaerahTarif
Kota SemarangPerda Kota Semarang No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame25%
Kota Tangerang SelatanPerda Kota Tangerang Selatan No.7 Tahun 2010 s.t.d.t.d Perda Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah25%
Kabupaten BanyuwangiPerda Kabupaten Banyuwangi No.2 Tahun 2011 s.t.d.t.d Perda Kabupaten Banyuwangi No.16 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah25%
Kota JambiPerda Kota Jambi No.5 Tahun2011 s.t.d.t.d Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah10%-25%
Kota PadangPerda Kota Padang No.8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame s.t.d.t.d Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah10%-25%

Berdasarkan tabel di atas, Pemerintah Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Banyuwangi menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% untuk semua jenis reklame. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi dan Padang menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis reklamenya.

Secara umum, pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai sewa reklame.

  1. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
  2. Apabila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
  3. Dalam hal nilai sewa reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana disebutkan pada poin kedua.

Adapun tata cara perhitungan nilai sewa reklame diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.

Nilai pembuatan reklame dihitung berdasarkan bahan yang digunakan dan jenisnya. Sementara itu, nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan. Kawasan dan kelas jalan diklasifikasikan menurut lokasi penempatan reklame yang ditentukan oleh sudut pandang, lebar jalan, dan tingkat kepadatan.

Demikianlah pembahasan tentang Pajak Reklame, sebagai warga negara yang baik, Anda haruslah taat untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan, karena dengan pajak Anda turut membantu perkembangan sebuah negara agar lebih maju.


Tagar

pajakreklame

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Ketentuan Dividen Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Bebas PPh
Ketentuan Dividen Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Bebas PPh
May 10, 2021
3 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial