Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Aturan Bea Meterai bertujuan untuk:
Pembayaran Bea Meterai yang Terutang Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat terutang Bea Meterai dan dikenai tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Pembayaran Bea meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau SSP. SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel pembayaran ini dilakukan dengan cara membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen dengan cara menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Pembubuhan Meterai tempel ini harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan dan dibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Dalam bentuk Lain Meterai dalam bentuk lain meliputi Meterai teraan, Meterai komputerisasi, dan Meterai percetakan.
Pembayaran ini dilakukan dalam hal pembayaran Bea Materai atas Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau pembayaran Bea Materai dengan menggunakan Materai tempel. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan:
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk dokumen meterai tempel atau meterai dalam bentuk lain yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya, dan atau dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah sengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeretaian Kemudian dilakukan atas Dokumen.
Pada saat Peraturan tersebut berlaku, Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
