
Reformasi undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2021 yang pengaturanya tertera dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai berlaku pada 29 Oktober 2021 telah di sosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Pajakaind pada 16 November 2021. Pajakind juga telah memfasilitasi Pajakinders yang belum memiliki kesempatan untuk bergabung dalam seminar-seminar yag diadakan dalam bentuk artikel dan news.sebelumnya admin telah menerangkan UU HPP Klaster PPN dengan judul Bedah UU HPP Klaster PPN pokok pengaturan Pengurangan objek PPN,luasnya lingkup Pajak Pertambahan Nilai sangat membatasi admin untuk menjelaskan secara rinci setiap pokok pengaturan PPN ,untuk lebih mempermudah Pajakinders memahaminya. Berikut penjeasan tentang fasilitas PPN yang ada di UU HPP:
Pokok Perubahan Pasal 16B ayat (1a)/FASILITAS PPN Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:
a.
Tidak dipungut
Dibebaskan
Dibebaskan
Tidak dipungut
Tidak dipungut
Dibebaskan
Didalam ketentuan UU HPP isi point F dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B) menjadi point D karena beberapa point yang ada dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B)telah di hapus g. - Ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 (Penjelasan Pasal 16B) mendorong pembangunan tempat ibadah Dibebaskan
Didalam ketentuan UU HPP isi point G dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B) menjadi point E karena beberapa point yang ada dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B)telah di hapus h. - Ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 (Penjelasan Pasal 16B) menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana. Dibebaskan
Tidak Dipungut
Dibebaskan
Tidak Dipungut
Didalam ketentuan UU HPP isi point K dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B) menjadi point F karena beberapa point yang ada dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B)telah di hapus l. - Ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 (Penjelasan Pasal 16B) mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Tidak Dipungut
Didalam ketentuan UU HPP isi point L dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B) menjadi point G karena beberapa point yang ada dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B)telah di hapus m. - Ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 (Penjelasan Pasal 16B) membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional. Dibebaskan
Didalam ketentuan UU HPP isi point M dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B) menjadi point H karena beberapa point yang ada dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B)telah di hapus n. - Ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 (Penjelasan Pasal 16B) menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau Dibebaskan
Tidak Dipungut
Didalam ketentuan UU HPP isi point O dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B) menjadi point I karena beberapa point yang ada dalam ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 ( Penjelasan Pasal 16B)telah di hapus
Didalam Ketentuan UU HPP (Pasal 16B ayat (1a)) terdapat beberapa perubahan dari Ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 (Penjelasan Pasal 16B) seperti penjelasanya yang telah di jabarkan bahwa ada beberapa ketentuan yang di hapus. Selanjutnya admin akan menjelaskan penambahan point pada Ketentuan UU HPP (Pasal 16B ayat (1a)) yang di tambahkan dalam Point J: mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh ralryat banyak; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkanoleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam (beryodium dan tidak beryodium), daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran
jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional; jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: a) jasa kesehatan tertentu, antara lain: 1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2) jasa dokter hewan; 3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi 4) jasa kebidanan dan dukun bayi; 5) jasa paramedis dan perawat; 6) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium 7) jasa psikolog dan psikiater, dan 8) jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal b) jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional
jasa pelayanan sosial; jasa pelayanansosial, meliputi: a) jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo; b) jasa pemadam kebakaran; c) jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; d) jasa lembaga rehabilitasi; e) jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan f) jasa di bidang olahraga, yang tidak mencari keuntungan.
jasa keuangan; jasa keuangan, meliputi: a) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; c) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; d) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan e) jasa penjaminan
jasa asuransi; jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi
jasa pendidikan; jasa pendidikan, meliputi: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
jasa tenaga kerja. jasa tenagakerja, meliputi: a) jasa tenaga kerja; b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.