
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah bagian dari reformasi bidang perpajakan dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi. UU HPP ini resmi berlaku mulai 29 Oktober 2021. Ada beberapa ketentuan perpajakan yang mengalami Reformasi dalam UU HPP diantaranya adalah:
No | Bab | Muatan Materi |
---|---|---|
1 | Bab I | KUP |
2 | Bab III | Pajak Penghasilan |
3 | Bab IV | Pajak Pertambahan Nilai |
4 | Bab V | Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak |
5 | Bab VI | Pajak Karbon |
6 | Bab VII | Cukai |
Dalam hal sosialisasi mengenai UU HPP, Pajakind bersama Direktorat Jenderal Pajak Telah mengadakan beberapa seminar sebagai sarana sosialisasi perpajakan, termasuk seminar yang diadakan pada tanggal 16 November 2021 dengan tema UU Harmonisasi peraturan perpajakan cluster PPN. Reformasi peraturan perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai sebagai salah satu penerimaan pajak terbesar setelah Pajak Penghasilan dilakukan untuk membantu pemulihan perekonomian dan optimalisasi penerimaan negara.Berikut pokok-pokok penting pengaturan:
Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial mendapatkan fasilitas pembebasan PPN
Semua barang dan jasa adalah BKP/JKP, kecuali:
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dll
uang, emas batangan untuk kepentingan devisa negara
jasa keagamaan
jasa kesenian dan hiburan
jasa perhotelan
jasa yang disediakan oleh pemerintah
jasa penyediaan tempat parkir
jasa boga atau katering
2.Kenaikan Tarif Mempertimbangkan daya beli dan pemulihan ekonomi, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap: -11% berlaku 1 April 2022
untuk lebih memahami pokok-pokok bahasan yang telah di jabarkan di atas,mari simak ulasan yang di susun secara detail agar mudah dipahami, berikut ringkasan Reformasi UU HPP Cluster PPN:
- Dalam undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 pasal 4a ayat 2 huruf a dan b tentang kelompok barang yang tidak kena pajak yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, pasal ini di reformoasi melalui UU HPP dengan keterangan dihapus.
- pasal 4A ayat 2 huruf c & d tentang barang yang tidak kena pajak juga mengalami reformasi, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering di reformasi menjadi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan pada huruf d yang semula uang, emas batangan, dan surat berharga yang termasuk dalam kelompok barang tidak kena pajak menjadi uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Perubahan tentang jasa yang tidak dikenai PPN yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf a s.d q :
Ketentuan UU 42/2009 stdtd UU 11/2020 | Ketentuan UU HPP | |
---|---|---|
a | jasa pelayanan kesehatan medis | dihapus |
b | jasa pelayanan sosial | dihapus |
c | jasa pengiriman surat dengan perangko | dihapus |
d | jasa keuangan | dihapus |
e | jasa asuransi | dihapus |
f | jasa keagamaan | jasa keagamaan |
g | jasa pendidikan | dihapus |
h | jasa kesenian dan hiburan | jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah |
i | jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan | dihapus |
j | jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; | Dihapus |
k | jasa tenaga kerja | Dihapus |
l | jasa perhotelan | jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah |
m | jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum | jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain |
n | jasa penyediaan tempat parkir; | jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah |
o | jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam | dihapus |
p | jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan | dihapus |
q | jasa boga atau katering | jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah |
Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam kategori pajak objektif, karena melihat dari sisi objek pajaknya. Setiap konsumen, yang juga merupakan wajib pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama. Yang mana tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang dilakukan. Dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak yang bertugas menyetorkan pajak yang telah di bebankan ke konsumen akhir perlu memahami reformasi dari objek pajak PPN dan yang tidak termasuk sebagai objek pajak PPN, Hal lain yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah Fasilitas PPN berupa PPN 0%, PPN tidak dikenakan, PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Dalam kesempatan selanjutnya admin akan menjelaskan reformasi tentang fasilitas PPN.