Bukti potong pajak merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melaporkan dan mencatat pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak tertentu. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan 23, bukti potong ini biasanya diterbitkan oleh pihak yang memotong pajak, seperti bendahara pemerintah atau perusahaan pemberi jasa. Bukti potong ini berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi pajak penghasilan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Berikut panduan lengkap untuk mengunduh bukti potong PPh 22 dan PPh 23 melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Buka situs DJP Online, login dengan memasukan NPWP atau NIK, Password dan Captcha.
Pilih Menu ”Lapor” dan pilih submenu ”Pra Pelaporan”.
Pada bagian Daftar Bukti Pemotongan, pilih ”PPh Unifikasi”. Pada menu ini wajib pajak menemukan tampilan:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong PPh 22 dan 23 dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk tetap melakukan follow up kepada lawan transaksi jika ada penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh 22 dan PPh 23, serta memeriksa keaslian dokumen sebelum digunakan untuk pelaporan pajak.
(D.M.Y)