BerandaHubungiMasuk
Jangan Pakai Format Lama! Pengadilan Pajak Wajibkan Dokumen PK dalam DOCX

Jangan Pakai Format Lama! Pengadilan Pajak Wajibkan Dokumen PK dalam DOCX

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Sengketa
22 Desember 2025
1 menit membaca

Pengadilan Pajak secara resmi mengumumkan penyesuaian persyaratan kelengkapan administrasi untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025. Regulasi yang ditetapkan oleh Panitera Pengadilan Pajak pada 15 Desember 2025 ini menindaklanjuti aturan terbaru dari Mahkamah Agung terkait pelaksanaan administrasi PK melalui sistem e-Tax Court, demi menjamin kelancaran dan kepastian layanan hukum.

Poin utama dalam beleid ini adalah perubahan kewajiban format dokumen elektronik yang harus disertakan dalam pemberkasan perkara. Pengadilan Pajak menetapkan bahwa selain mengirimkan Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B dalam format .pdf, para pihak kini diwajibkan menyertakan dokumen dalam format .docx. Dokumen yang wajib disiapkan dalam format Microsoft Word tersebut meliputi Putusan Pengadilan Pajak, Memori atau alasan Peninjauan Kembali, serta Kontra Memori Peninjauan Kembali.

Secara spesifik bagi Pemohon PK, pengajuan permohonan kini harus disertai dengan dokumen fisik dan elektronik yang spesifik. Pemohon wajib melampirkan scan berwarna dokumen asli Memori PK dan Akta PK yang telah ditandatangani dalam format .pdf. Selain itu, softcopy Memori atau alasan PK yang sebelumnya diperbolehkan dalam format .rtf, kini wajib disampaikan dalam format .docx. Hal ini merupakan penyesuaian langsung terhadap ketentuan lama dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020.

Kewajiban serupa juga berlaku bagi Termohon PK saat menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK). Termohon harus menyerahkan dokumen fisik KMPK beserta berkas elektroniknya. Berkas elektronik tersebut terdiri dari scan berwarna dokumen asli KMPK dalam format .pdf dan softcopy KMPK yang kini juga wajib dalam format .docx, menggantikan ketentuan format .rtf yang berlaku sebelumnya.

Penyesuaian standar administrasi ini mulai berlaku seiring dengan penetapan pengumuman, sehingga para pihak yang hendak mengajukan upaya hukum PK diharapkan segera menyesuaikan kelengkapan berkasnya. Kepatuhan terhadap format baru ini sangat penting untuk memastikan berkas dapat diproses tanpa kendala dalam sistem administrasi peradilan terbaru.


Tagar

beritapengadilan

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial