BerandaHubungiMasuk
Langkah Mudah Mengajukan E-PBK via DJP Online Ketika Kode Pajak SPT Salah

Langkah Mudah Mengajukan E-PBK via DJP Online Ketika Kode Pajak SPT Salah

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
October 11, 2024
2 menit membaca

Mengacu pada Pasal 1 angka 28 PMK No. 242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pbk biasanya dilakukan ketika Wajib Pajak melakukan kesalahan, baik pada saat pembayaran maupun penyetoran pajak.

Pbk dapat disebabkan oleh berbagai alasan, seperti:

  • Kesalahan administrasi pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak, bank persepsi, fiskus, atau pihak lain yang terkait.
  • Kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
  • Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak secara elektronik yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  • Kesalahan perekaman oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.
  • Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas DJP.
  • Dalam rangka pemecahan setoran pajak menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak.
  • Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, SSPCP, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam berbagai dokumen perpajakan.

Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan Pbk ke DJP, baik secara langsung di KPP tempat terdaftar maupun secara online melalui aplikasi e-Pbk DJP Online. Meski begitu, penggunaan aplikasi e-Pbk DJP ini masih terbatas pada beberapa KPP yang ditunjuk oleh DJP. Oleh karena itu, layanan e-Pbk ini hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang memiliki layanan e-Pbk DJP.

Langkah-langkah Mengajukan Pbk melalui Aplikasi e-Pbk DJP Online

  1. Login ke akun DJP Online Anda.
  2. Pastikan sudah mengaktifkan layanan e-Pbk melalui menu profil
  3. Pilih menu e-Pbk, klik Permohonan, dan isi formulir permohonan Pbk dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk yang diberikan.
  4. Akan muncul validasi otomatis. Jika tidak lolos, akan ada keterangan kesalahan seperti:
    • NTPN telah digunakan untuk penelitian pembayaran PPh Final tanah dan bangunan.
    • NTPN telah digunakan untuk pembayaran SPT.
    • Sisa NTPN habis.
    • NTPN tidak ditemukan jika memiliki KAP PBB/KJS dengan awalan 3, 5, 9.
  5. Pastikan nominal yang dipindahbukukan tidak melebihi sisa NTPN.
  6. Isi nomor HP dan email aktif Anda.
  7. Edit nominal yang dipindahbukukan di kolom Nominal Pembayaran pada “Pembukuan Kepada”, pastikan tidak melebihi nilai sisa.
  8. Jenis mata uang hanya bisa dari IDR ke IDR atau USD ke USD.
  9. Isi KAP, KJS, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. KJS dengan awalan 3, 5, 9 tidak dapat dipindahbukukan melalui e-Pbk.
  10. Isi Alasan Pemindahbukuan, centang afirmasi, dan klik Simpan.
  11. Periksa ringkasan permohonan, pastikan semua data benar sebelum submit untuk menghindari kesalahan.
  12. Setelah pengecekan, masukkan passphrase dan Sertifikat Elektronik, lalu klik Kirim Permintaan.
  13. Pantau progres permohonan melalui menu Monitoring di e-Pbk v.1 DJP.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, proses pengajuan Pemindahbukuan pajak melalui aplikasi e-Pbk DJP Online dapat dilakukan dengan lebih efisien dan mudah.

(A.P.C)


Tagar

pbk

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia
Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia
September 27, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial