BerandaHubungiMasuk
Segera Gunakan Tarif 0.5% Sebelum Berakhir

Segera Gunakan Tarif 0.5% Sebelum Berakhir

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
October 04, 2024
1 menit membaca

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dan sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0.5% untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4.8 miliar dalam setahun.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) 0.5% sejak tahun 2018, tahun ini atau 2024 adalah tahun terakhir untuk dapat menggunakan tarif tersebut.

Berikut merupakan jangka waktu tertentu untuk dapat menggunakan Tarif PPh Final 0.5% diatur sebagai berikut:

  • 7 (Tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 4 (Empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, firma, badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, atau Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
  • 3 (Tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan terbatas

Penghitungan jangka waktu tertentu berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah sebagaimana di atas, berlaku ketentuan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
  • Bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah tersebut berlaku.

Jangka waktu penggunaan tarif Final 0.5% terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018.
  • Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018 bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Setelah penggunaan tarif PPh habis, maka akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk Wajib Pajak Pribadi Pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Sedangkan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan pertimbangan Pasal 31E UU PPh untuk WP Badan.

(T.M)


Tagar

umkmpph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kompensasi Kerugian Fiskal: Pengertian dan Mekanisme
Kompensasi Kerugian Fiskal: Pengertian dan Mekanisme
October 25, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial