Sejak Januari 2024, ada perubahan besar dalam perhitungan PPh 21 di Indonesia. Meskipun perhitungan ini berubah secara bulanan, perhitungan tahunan tetap sama. Skema TER kini memiliki sekitar 125 kondisi tarif yang berkisar antara 0% hingga 34% tergantung pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Penghasilan Bruto. Namun, ada sisi gelap dari skema ini yang baru terasa dampaknya.
Sebuah simulasi penghasilan karyawan dibuat dari Januari hingga Desember. Dalam simulasi ini, karyawan menerima gaji bulanan, THR, dan bonus pada bulan Maret. Akibatnya, PPh 21 yang dipotong pada bulan Maret menjadi sangat besar. Tentu saja, karyawan terkejut dengan potongan ini. Namun, di bulan Desember, karyawan tersebut tidak perlu lagi dipotong PPh 21 karena sudah lebih bayar di bulan-bulan sebelumnya. Terlihat menguntungkan bukan? Tapi tunggu dulu.
Jika karyawan memutuskan untuk resign pada bulan April setelah menerima THR dan bonus, jumlah lebih bayar (LB) di SPT A1-nya akan sangat besar. Sayangnya, tidak semua perusahaan bersedia mengembalikan kelebihan potongan PPh 21 ini. Selain itu, tidak semua karyawan memiliki pemahaman yang cukup tentang situasi ini. Akibatnya, banyak yang tidak menyadari hak mereka untuk mendapatkan pengembalian LB.
Jika THR, bonus, dan lemburan dipadatkan ke dalam satu bulan, kemungkinan besar di bulan Desember akan terjadi kelebihan bayar (LB) saat perhitungan ulang PPh 21. Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi:
Adakah di antara kita yang pernah mendapatkan rejeki nomplok berupa pengembalian kelebihan potongan PPh 21 di akhir tahun dari perusahaan? Sangat jarang.
Semoga kita semua mendapatkan perusahaan yang amanah dalam mengelola PPh 21 dan bersyukurlah bagi yang PPh 21-nya ditanggung oleh perusahaan. Penting untuk diingat bahwa tarif TER bisa berbeda-beda, tidak selalu 17% atau 7%, tergantung pada status PTKP dan penghasilan bruto kita. Ingat, ada 125 tarif yang bisa diterapkan. Dengan memahami skema ini, karyawan bisa lebih waspada dan mengantisipasi potensi masalah yang mungkin muncul. Jangan ragu untuk menanyakan hak Anda terkait PPh 21 kepada HR atau pihak terkait di perusahaan.
(S.R)