
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali meluncurkan program keringanan pajak properti untuk masyarakat. Melalui unggahan di akun Instagram @bapenda.smg pada Senin (3/11/2025), pemerintah kota mengumumkan pemberian diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi Non-PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program insentif ini berlaku untuk periode pembayaran mulai 1 November hingga 31 Desember 2025.
Dalam skema kebijakan tahun ini, besaran diskon yang diberikan bervariasi mulai dari 5 persen hingga 25 persen, bergantung pada Jenis Perolehan (Jual Beli, Hibah/Waris, atau Pemberian Hak Baru) serta Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalisasi aset properti mereka sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan Wajib Pajak. Pertama, pengurangan BPHTB berlaku otomatis pada saat pelaporan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan pembayaran dilakukan dalam periode yang ditentukan. Kedua, insentif ini tidak berlaku untuk transaksi BPHTB terkait program PTSL maupun perolehan melalui lelang.
Bapenda Kota Semarang juga menetapkan mekanisme pembayaran yang spesifik untuk program ini. Wajib Pajak hanya dapat melakukan pembayaran melalui Teller Bank Jateng. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum diskon akhir tahun ini guna menyelesaikan kewajiban BPHTB mereka dengan biaya yang lebih hemat.
