
Pemerintah Kota Samarinda memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi pertanahan di penghujung tahun ini. Melalui akun Instagram @bapenda.samarinda pada Minggu (30/11/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mengumumkan pemberian diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen.
Program bertajuk “Kabar Gembira! Diskon Akhir Tahun” ini berlaku efektif mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2025. Dalam infografis yang dirilis, besaran diskon ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk kategori peralihan hak non-jual beli seperti hibah atau waris dengan nilai NPOP 0 hingga 1 miliar rupiah, diberikan diskon tertinggi sebesar 50 persen.
Bapenda Samarinda menyebut kebijakan ini sebagai “kesempatan emas di akhir tahun” bagi warga untuk melunasi kewajiban perpajakannya dengan biaya yang lebih ringan. Selain meringankan beban masyarakat, insentif ini juga bertujuan untuk menstimulasi legalisasi aset properti di wilayah Samarinda.
Warga Samarinda diimbau untuk segera mendaftarkan dan melakukan pembayaran BPHTB mereka selama periode promo berlangsung. “Segera lunasi kewajiban Anda dan nikmati keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Bapenda Samarinda dalam keterangan resminya.
