BerandaHubungiMasuk
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagai Perlindungan Pemerintah Pada Industri Expansible Polystyrene

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagai Perlindungan Pemerintah Pada Industri Expansible Polystyrene

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Impor
May 19, 2025
1 menit membaca

Menteri Keuangan memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor expansible polystyrene melalui PMK Nomor 29 Tahun 2025. Keputusan atas bea masuk tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai pungutan negara untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri akibat peningkatan impor atas produk sejenis industri tersebut. Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan juga diharap dapat meningkatkan daya saing industri produk polistirena dalam negeri. Tarif ini kemudian akan diberlakukan selama 3 tahun dengan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagai berikut:

Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan

No.Periode PengenaanBesaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1Tahun Ke-1 (Terhitung sejak tanggal berlaku PMK 29/2025)Rp 2.352,479/Kg
2Tahun Ke-2 (Terhitung setelah tanggal berakhir Tahun ke-1)Rp 2.328,473/Kg
3Tahun Ke-3 (Terhitung setelah tanggal berakhir Tahun ke-2)Rp 2.304,468/Kg

Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor expansible polystyrene dikenakan untuk seluruh negara, kecuali negara-negara berikut:

Daftar Negara yang Dikecualikan

No.Nama NegaraNo.Nama Negara
1.Afghanistan63.Macao, China
2.Albania64.Madagascar
3.Angola65.Malawi
4.Antigua and Barbuda66.Malaysia
5.Argentina67.Maldives
6.Armenia68.Mali
7.Bahrain, Kingdom of69.Mauritania
8.Bangladesh70.Mauritius
9.Barbados71.Mexico
10.Belize72.Moldova, Republic of
11.Benin73.Mongolia
12.Bolivia, Plurinational State of74.Montenegro
13.Botswana75.Morocco
14.Brazil76.Mozambique
15.Brunei Darussalam77.Myanmar
16.Burkina Faso78.Namibia
17.Burundi79.Nepal
18.Cabo Verde80.Nicaragua
19.Cambodia81.Niger
20.Cameroon82.Nigeria
21.Central African Republic83.North Macedonia
22.Chad84.Oman
23.Chile85.Pakistan
24.Colombia86.Panama
25.Comoros87.Papua New Guinea
26.Congo88.Paraguay
27.Costa Rica89.Peru
28.Côte d’Ivoire90.Philippines
29.Cuba91.Qatar
30.Democratic Republic of the Congo92.Russian Federation
31.Djibouti93.Rwanda
32.Dominica94.Saint Kitts and Nevis
33.Dominican Republic95.Saint Lucia
34.Ecuador96.Saint Vincent and the Grenadines
35.Egypt97.Samoa
36.El Salvador98.Saudi Arabia, Kingdom of
37.Eswatini99.Senegal
38.Fiji100.Seychelles
39.Gabon101.Sierra Leone
40.Gambia102.Singapore
41.Georgia103.Solomon Islands
42.Ghana104.South Africa
43.Grenada105.Sri Lanka
44.Guatemala106.Suriname
45.Guinea107.Tajikistan
46.Guinea-Bissau108.Tanzania
47.Guyana109.Thailand
48.Haiti110.Timor-Leste
49.Honduras111.Togo
50.Hong Kong, China112.Tonga
51.India113.Trinidad and Tobago
52.Israel114.Tunisia
53.Jamaica115.Türkiye
54.Jordan116.Uganda
55.Kazakhstan117.Ukraine
56.Kenya118.United Arab Emirates
57.Korea, Republic of119.Uruguay
58.Kuwait, the State of120.Vanuatu
59.Kyrgyz Republic121.Venezuela, Bolivarian Republic of
60.Lao People’s Democratic Republic122.Yemen
61.Lesotho123.Zambia
62.Liberia124.Zimbabwe

Ketentuan Impor Expansible Polystyrene

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagai tambahan dari Bea Masuk Umum dan Bea Masuk Preferensi berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Adapun ketentuan impor expansible polystyrene adalah sebagai berikut:

  1. Importir menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal negara impor produk expansible polystyrene dan barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur pengenaan tarif impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional bagi importir yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

  2. Ketentuan asal barang harus memenuhi kriteria: a. Asal barang b. Pengiriman c. Ketentuan prosedural

  3. Penelitian atas impor expansible polystyrene yang dikenakan Bea Masuk tersebut dilakukan penelitian berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang tarif bea masuk atas impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

  4. Importir hanya menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal negara impor produk expansible polystyrene bagi negara yang dikecualikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

  5. Penelitian atas impor expansible polystyrene yang dikecualikan dikenakan Bea Masuk tersebut dilakukan penelitian berdasarkan ketentuan undang-undang di bidang perdagangan.

  6. Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku terhadap barang expansible polystyrene yang: a. Dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean. b. Tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

  7. Atas kegiatan impor atau ekspor expansible polystyrene di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

(S.D.P)


Tagar

impor

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Update Penting! PMK 34/2025 Ubah Batas Bea Masuk & PPh untuk Barang Bawaan Penumpang
Update Penting! PMK 34/2025 Ubah Batas Bea Masuk & PPh untuk Barang Bawaan Penumpang
June 23, 2025
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial