
Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK ini mulai berlaku 6 Juni 2025 dan membawa sejumlah pembaruan penting yang perlu diketahui oleh semua warga negara yang bepergian ke luar negeri.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepabeanan, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan praktik masyarakat. Evaluasi terhadap proses impor barang bawaan menunjukkan perlunya aturan yang lebih fleksibel dan relevan dengan kondisi sekarang.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang kebingungan mengenai berapa nilai barang bawaan dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk. Kini, batas nilai barang bebas bea masuk menjadi:
Perubahan ini memberikan ruang lebih luas bagi penumpang untuk membawa barang pribadi tanpa dikenakan pungutan tambahan.
Barang yang diperoleh sebagai hadiah dari lomba atau penghargaan internasional, seperti medali, trophy, plakat, hingga barang lainnya, dibebaskan dari bea masuk, asalkan memenuhi syarat tertentu. Syaratnya termasuk:
Jika penumpang membawa rokok, minuman beralkohol, atau barang kena cukai lain melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai tanpa perlu persetujuan dari penumpang.
Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang masih dalam batas bebas bea masuk tidak dikenakan PPh. Hal ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membawa barang pribadi dalam jumlah wajar.
Jika nilai barang melebihi batas, akan dikenakan:
Untuk awak sarana pengangkut, batas bebas bea masuk ditetapkan senilai USD 50 per orang. Jika barang melebihi nilai tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak, tetapi tidak termasuk PPh. Barang kena cukai yang melebihi ketentuan juga langsung dimusnahkan.
PMK ini berlaku mulai 6 Juni 2025, dan aturan mengenai pembebasan PPh untuk barang pribadi juga berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Jadi, jika kamu sudah bepergian sejak awal tahun ini dan terkena pungutan PPh, bisa jadi kamu berhak atas pembebasan.
Dengan berlakunya PMK 34/2025, pemerintah memberikan kejelasan dan kemudahan lebih bagi penumpang yang membawa barang pribadi dari luar negeri. Pastikan kamu memahami batas nilai dan jenis barang yang dibolehkan, serta simpan bukti-bukti pendukung saat membawa hadiah atau barang dari luar negeri.
Saran: Simpan bukti pembelian, boarding pass, dan dokumentasi lainnya sebagai bentuk antisipasi saat pemeriksaan di bandara.
(S.P.H)