BerandaHubungiMasuk
Update Penting! PMK 34/2025 Ubah Batas Bea Masuk & PPh untuk Barang Bawaan Penumpang

Update Penting! PMK 34/2025 Ubah Batas Bea Masuk & PPh untuk Barang Bawaan Penumpang

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Impor
June 23, 2025
2 menit membaca

Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK ini mulai berlaku 6 Juni 2025 dan membawa sejumlah pembaruan penting yang perlu diketahui oleh semua warga negara yang bepergian ke luar negeri.

Apa Tujuan Perubahan Ini?

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepabeanan, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan praktik masyarakat. Evaluasi terhadap proses impor barang bawaan menunjukkan perlunya aturan yang lebih fleksibel dan relevan dengan kondisi sekarang.

Inti Perubahan yang Perlu Kamu Tahu

1. Batas Bebas Bea Masuk Ditingkatkan

Sebelumnya, banyak masyarakat yang kebingungan mengenai berapa nilai barang bawaan dari luar negeri yang tidak dikenakan bea masuk. Kini, batas nilai barang bebas bea masuk menjadi:

  • USD 500 per penumpang umum
  • USD 2.500 untuk jemaah haji reguler dan khusus

Perubahan ini memberikan ruang lebih luas bagi penumpang untuk membawa barang pribadi tanpa dikenakan pungutan tambahan.

2. Hadiah Perlombaan Kini Bebas Bea Masuk

Barang yang diperoleh sebagai hadiah dari lomba atau penghargaan internasional, seperti medali, trophy, plakat, hingga barang lainnya, dibebaskan dari bea masuk, asalkan memenuhi syarat tertentu. Syaratnya termasuk:

  • Bukan kendaraan bermotor atau barang kena cukai
  • Ada bukti keikutsertaan lomba
  • Bukan hasil undian atau perjudian

3. Barang Kena Cukai Melebihi Batas Akan Dimusnahkan

Jika penumpang membawa rokok, minuman beralkohol, atau barang kena cukai lain melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai tanpa perlu persetujuan dari penumpang.

4. PPh Tidak Dipungut untuk Barang Pribadi

Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang masih dalam batas bebas bea masuk tidak dikenakan PPh. Hal ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membawa barang pribadi dalam jumlah wajar.

5. Penetapan Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor

Jika nilai barang melebihi batas, akan dikenakan:

  • Bea masuk sebesar 10%
  • PPN dan/atau PPnBM sesuai ketentuan
  • PPh hanya untuk barang non-pribadi

Aturan untuk Awak Sarana Pengangkut

Untuk awak sarana pengangkut, batas bebas bea masuk ditetapkan senilai USD 50 per orang. Jika barang melebihi nilai tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak, tetapi tidak termasuk PPh. Barang kena cukai yang melebihi ketentuan juga langsung dimusnahkan.

Berlaku Mulai Kapan?

PMK ini berlaku mulai 6 Juni 2025, dan aturan mengenai pembebasan PPh untuk barang pribadi juga berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Jadi, jika kamu sudah bepergian sejak awal tahun ini dan terkena pungutan PPh, bisa jadi kamu berhak atas pembebasan.

Penutup

Dengan berlakunya PMK 34/2025, pemerintah memberikan kejelasan dan kemudahan lebih bagi penumpang yang membawa barang pribadi dari luar negeri. Pastikan kamu memahami batas nilai dan jenis barang yang dibolehkan, serta simpan bukti-bukti pendukung saat membawa hadiah atau barang dari luar negeri.

Saran: Simpan bukti pembelian, boarding pass, dan dokumentasi lainnya sebagai bentuk antisipasi saat pemeriksaan di bandara.

(S.P.H)


Tagar

impor

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagai Perlindungan Pemerintah Pada Industri Expansible Polystyrene
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagai Perlindungan Pemerintah Pada Industri Expansible Polystyrene
May 19, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial