Apa saja kriteria penanggung pajak yang dapat dicegah ke luar negeri sesuai dengan PMK 61 Tahun 2023?
Penanggung pajak merupakan individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penanggung pajak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Karena penanggung pajak memiliki ketentuan peraturan perpajakan yang mengharuskan penanggung pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum meninggalkan Negara Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak menghindari atau mengabaikan kewajiban pajak sebelum mereka pergi ke luar negeri. Dengan dibuatnya peraturan dilarangnya penanggung pajak keluar wilayah Indonesia maka merupakan upaya langkah pencegahan potensi pelarian pajak.
Pencegahan pelarian pajak sendiri melibatkan berbagai strategi dan kebijakan seperti penegakan hukum yang ketat, kerjasama internasional untuk pertukaran informasi keuangan, dan pembentukan perjanjian pajak ganda. Hal ini bertujuan untuk mencegah individu atau perusahaan menghindari kewajiban pajak dengan cara yang tidak sah atau tidak etis.
(R.F)