BerandaHubungiMasuk
Dicegah Keluar Negeri Karena Berurusan dengan Pajak?

Dicegah Keluar Negeri Karena Berurusan dengan Pajak?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Wajib Pajak
July 22, 2024
1 menit membaca

Apa saja kriteria penanggung pajak yang dapat dicegah ke luar negeri sesuai dengan PMK 61 Tahun 2023?

  1. Penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta.
  2. Penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
  3. Penanggung pajak yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
  4. Penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meskipun telah diberitahukan surat paksa dan/atau menyembunyikan/memindahtangankan barang yang dimiliki/dikuasai termasuk akan membubarkan badan setelah timbulnya utang pajak.
  5. Penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun.

Apa sih penanggung pajak itu?

Penanggung pajak merupakan individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penanggung pajak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Mengapa penanggung pajak dilarang keluar wilayah Indonesia?

Karena penanggung pajak memiliki ketentuan peraturan perpajakan yang mengharuskan penanggung pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum meninggalkan Negara Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak menghindari atau mengabaikan kewajiban pajak sebelum mereka pergi ke luar negeri. Dengan dibuatnya peraturan dilarangnya penanggung pajak keluar wilayah Indonesia maka merupakan upaya langkah pencegahan potensi pelarian pajak.

Apa saja Pencegahan Pelarian Pajak yang dapat dilakukan?

Pencegahan pelarian pajak sendiri melibatkan berbagai strategi dan kebijakan seperti penegakan hukum yang ketat, kerjasama internasional untuk pertukaran informasi keuangan, dan pembentukan perjanjian pajak ganda. Hal ini bertujuan untuk mencegah individu atau perusahaan menghindari kewajiban pajak dengan cara yang tidak sah atau tidak etis.

(R.F)


Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Mengenal Berbagai macam Surat Imbauan dari Kantor Pajak untuk Wajib Pajak
Wajib Pajak
Mengenal Berbagai macam Surat Imbauan dari Kantor Pajak untuk Wajib Pajak
August 18, 2023
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial