Kewajiban bagi warga negara tidak hanya membayar pajak, namun juga harus melaporkan pajaknya atau Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala terutama bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi denda sebesar RP100.000 per tahun pajak.
Meski demikian Ditjen Pajak juga membuka pintu bagi warga negara yang tidak ingin lagi dibebani dengan kewajiban lapor pajak tersebut. Salah satu caranya adalah dengan menonaktifkan NPWP atau menjadi Wajib Pajak non-efektif (NE).
Menonaktifkan NPWP tentu berbeda dengan menghapuskan NPWP. Jika NPWP telah dinonaktifkan, maka NPWP bisa diaktifkan kembali. Namun jika menghapuskan NPWP, maka NPWP akan mati permanen. Wajib Pajak NE adalah status saat Wajib Pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, Wajib Pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT.
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Artinya, tidak semua Wajib Pajak bisa menonaktifkan NPWP.
Berikut ini adalah 4 kondisi yang membuat DJP memperbolehkan Wajib Pajak untuk menjadi Wajib Pajak NE:
Selain 4 diatas masih ada lagi yakni Wajib Pajak yang tidak lagi membayar pajak, Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya, atau orang pribadi yang memiliki NPWP tapi sebagai anggota tanggungan dengan kode cabang 001, 999, 998 dan seterusnya. Lalu bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk menjadi Wajib Pajak NE? Yuk simak langkah-langkah prosedur dibawah ini:
Batas waktu penyertaan berkas atau dokumen adalah 14 hari (2 minggu). Jika seluruh berkas diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik.
Setelah itu, KPP akan melakukan administrasi perpajakan. Apabila disetujui, KPP akan menyampaikan pemberitahuan ke Wajib Pajak yang bersangkutan. Setelah itu, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan kode “NE” pada profil atau data Wajib Pajak yang bersangkutan.
Perlu diingat bahwa Wajib Pajak NE bisa kembali mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan ke KPP, termasuk melampirkan data yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak bersangkutan tidak lagi masuk kriteria Wajib Pajak NE.