
Kini telah diterbitkan ketentuan pelaksanaan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
PMK 120/2023 ini telah ditandatangani dan berlaku sejak 21 November 2023. Namun, PPN pembelian rumah ini tidak lagi ditagih, lalu bagaimana persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi?
Webinar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
Tanggal | Senin, 18 Desember 2023 |
Waktu | 09.30 WIB - selesai |
Pendaftaran | bit.ly/djp18desember |
Zoom | bit.ly/webinarpajakind |
Meeting | 234 850 0114 |
Passcode | Passcode |