PeraturanMelalui PER-22/PJ/2025 Pemerintah Tetapkan Sumbangan ke BERBAKTI KAM Sebagai Pengurang PajakDirektur Jenderal Pajak resmi menetapkan Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan…PajakInd Newsroom16 Desember 2025 1 mnt