
Direktur Jenderal Pajak resmi menetapkan Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2025. Beleid ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas usulan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama pada September 2025, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menyalurkan sumbangan keagamaan melalui lembaga tersebut.
Penerbitan peraturan ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dengan berlakunya ketentuan ini, sumbangan yang disalurkan oleh Wajib Pajak kepada BERBAKTI KAM dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, asalkan didukung oleh bukti pembayaran atau transfer yang sah.
Dalam pertimbangannya, otoritas pajak menyatakan bahwa penambahan entitas baru ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan umat Katolik, khususnya di wilayah Keuskupan Agung Medan, dalam menunaikan kewajiban keagamaannya melalui saluran yang resmi dan diakui negara. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus memperbarui daftar lembaga penerima sumbangan yang memenuhi syarat fasilitas perpajakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan turunannya.
Secara administratif, Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas ini wajib menyertakan bukti penerimaan sumbangan yang diterbitkan oleh BERBAKTI KAM pada saat pelaporan pajak. Bukti tersebut harus memuat informasi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan untuk memastikan validitas klaim pengurangan penghasilan bruto. Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan format bukti potong tetap mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan induk sebelumnya.
Peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial keagamaan melalui insentif fiskal yang terukur. Bagi Wajib Pajak, khususnya di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya, kehadiran BERBAKTI KAM sebagai lembaga terdaftar menambah opsi penyaluran sumbangan yang tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga memberikan manfaat efisiensi beban pajak penghasilan secara legal.
