BerandaHubungiMasuk
Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Melalui PMK 28/2026

Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Melalui PMK 28/2026

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Restitusi
22 Mei 2026
2 menit membaca

Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 28 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akurasi dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mendapatkan aliran kas lebih cepat melalui prosedur restitusi yang disederhanakan.

Kategori Wajib Pajak Penerima Fasilitas

Berdasarkan Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan pengembalian pendahuluan kepada tiga kategori utama:

  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah mereka yang memiliki kepatuhan administratif tinggi, seperti selalu tepat waktu menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, dan laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.
  • Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, adalah Wajib Pajak yang mengajukan restitusi dengan nilai di bawah ambang batas yang ditentukan. a. Wajib Pajak Orang Pribadi: Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 untuk suatu Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. b. Wajib Pajak Badan: Yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 – Rp50.000.000.000 dan jumlah lebih bayar max. Rp1.000.000.000. c. Pengusaha Kena Pajak (PKP): Yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 – Rp4.200.000.000 dan jumlah lebih bayar max. Rp1.000.000.000.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, adalah pelaku usaha yang dinilai memiliki risiko kepatuhan rendah oleh otoritas pajak.

Syarat dan Prosedur Penetapan

Untuk dikategorikan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Permohonan untuk status ini harus diajukan secara elektronik paling lambat pada tanggal 10 Januari. Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan penelitian selama maksimal 30 hari kerja sebelum menerbitkan Keputusan penetapan.

Mekanisme Pengajuan dan Jangka Waktu

Setelah ditetapkan, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian dengan cara mengisi kolom restitusi pada SPT. DJP akan melakukan penelitian formal and material, mencakup kebenaran penghitungan pajak serta validasi bukti potong melalui sistem administrasi yang terintegrasi.

Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan prosedur pemeriksaan biasa. Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Paling lama 3 bulan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Paling lama 1 bulan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu: Dapat dipercepat menajdi hanya 15 hari kerja

Fasilitas ini menuntut konsistensi kepatuhan. Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat dicabut apabila dikemudian hari ditemukan keterlambatan dalam penyampaian SPT atau jika Wajib Pajak mulai dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait tindak pidana perpajakan. Dengan adanya PMK 28/2026 ini, diharapkan likuiditas Wajib Pajak dapat terjaga sekaligus mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.

(D.P.G)


Tagar

restitusi

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial