Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 28 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akurasi dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mendapatkan aliran kas lebih cepat melalui prosedur restitusi yang disederhanakan.
Berdasarkan Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan pengembalian pendahuluan kepada tiga kategori utama:
Untuk dikategorikan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Permohonan untuk status ini harus diajukan secara elektronik paling lambat pada tanggal 10 Januari. Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan penelitian selama maksimal 30 hari kerja sebelum menerbitkan Keputusan penetapan.
Setelah ditetapkan, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian dengan cara mengisi kolom restitusi pada SPT. DJP akan melakukan penelitian formal and material, mencakup kebenaran penghitungan pajak serta validasi bukti potong melalui sistem administrasi yang terintegrasi.
Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan prosedur pemeriksaan biasa. Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah sebagai berikut:
Fasilitas ini menuntut konsistensi kepatuhan. Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat dicabut apabila dikemudian hari ditemukan keterlambatan dalam penyampaian SPT atau jika Wajib Pajak mulai dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait tindak pidana perpajakan. Dengan adanya PMK 28/2026 ini, diharapkan likuiditas Wajib Pajak dapat terjaga sekaligus mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi.
(D.P.G)
