BerandaHubungiMasuk

Restitusi
2

Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang terjadi karena membayar lebih besar dari jumlah yang seharusnya.
Pemerintah Tetapkan Tata Cara Baru Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam PMK 28 Tahun 2026
Restitusi
Pemerintah Tetapkan Tata Cara Baru Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam PMK 28 Tahun 2026
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan…
Redaksi PajakInd
06 Juli 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial