
Pemerintah menerbitkan PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan mulai di sosialisasikan secara resmi pada tanggal 29 Desember 2023, serta mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dengan di terbitkannya PP 58/2023 ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta dapat memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak. Yuk, simak apa saja ketentuan atas Tarif baru untuk pemotongan PPh 21 dalam peraturan ini bersama webinar PajakInd dan DJP!
Webinar: PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tanggal | Rabu, 17 Januari 2024 |
Waktu | 09.30 WIB - selesai |
Pendaftaran | Formulir |
Zoom | Join Zoom |
Meeting | 234 850 0114 |
Passcode | PAJAKIND |