BerandaHubungiMasuk
Webinar GRATIS PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

Webinar GRATIS PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Webinar
11 September 2023
1 menit membaca

PajakInd dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Webinar GRATIS yang membahasa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Kini pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023. Peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan. Nah, Pajakind bersama DJP akan mengadakan webinar sosialisasi mengenai PMK No. 72 Tahun 2023.

Opening Speech

  • M. Arif R Said Putra (CEO PajakInd)
  • Arif Yunianto (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya)

Speakers

  • Arif Yunianto (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya)
  • Angga Sukma (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama)

Moderator

  • Adella Septikarina (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)

Hari dan Tanggal

Kamis, 14 September 2023

Waktu

09.30 WIB - selesai


Link Pendaftaran bit.ly/djp14september

Link Zoom bit.ly/webinarpajakind

Meeting IDPasscode
234 850 0114PAJAKIND

Tagar

webinar

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

PajakInd Gelar Webinar QnA Solusi Kendala Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax System
PajakInd Gelar Webinar QnA Solusi Kendala Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax System
06 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial