
Pembukuan merupakan suatu hal yang krusial, bahkan pernyataan ini sudah diatur dalam undang-undang perpajakan agar setiap wajib pajak mengadakan pembukuan dan dari pembukuan ini wajib pajak dengan mudah menghitung besarnya pajak yang terutang.
Kewajiban pengadaan pembukuan bagi wajib pajak sudah diatur pada UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi jika wajib pajak pribadi yang melakukan berbagai aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus mengadakan pembukuan. Lantas, sebenarnya apakah pembukuan itu? Seberapa pentingkah pengadaan pembukuan bagi pemenuhan kewajiban perpajakan? Simak pembahasannya melalui webinar PajakInd dan Hipmi Tax Center kali ini!
Webinar Pentingnya Pembukuan Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
📅 : Selasa, 12 Desember 2023
🕒 : 09.30 WIB - selesai
Link Pendaftaran bit.ly/pajakind12desember
Link Zoom bit.ly/webinarpajakind
Meeting ID 234 850 0114
Passcode PAJAKIND
*Pastikan bergabung di grup whatsapp serta mengisi link post test & pre test untuk mendapatkan E-CERTIFICATE GRATIS!