
Penagihan pajak adalah serangkaian proses yang penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak untuk Indonesia. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak sudah mematuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang/masih harus dibayar. Selain itu, penagihan pajak juga melibatkan berbagai tindakan dan prosedur yang harus dipatuhi.
Peraturan Penagihan Pajak tersebut diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, yang sebelumnya tertuang pada PMK No. 189/PMK.03/2020. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juni 2023. PMK Nomor 61 Tahun 2023 ini disahkan dengan maksud untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak. Yuk, simak apa saja ketentuan baru atas Tata Cara Penagihan Pajak dalam peraturan ini bersama webinar PajakInd dan DJP!
Webinar: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
📅 : Rabu, 22 November 2023
🕒 : 09.30 WIB - selesai
Link Pendaftaran bit.ly/djp22november
Link Zoom bit.ly/webinarpajakind
Meeting ID 234 850 0114
Passcode PAJAKIND
*Pastikan bergabung di grup whatsapp serta mengisi link post test & pre test untuk mendapatkan E-CERTIFICATE GRATIS!