BerandaHubungiMasuk
Apa itu Keberatan dalam Perpajakan?

Apa itu Keberatan dalam Perpajakan?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di STP
May 29, 2024
1 menit membaca

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Keberatan pajak sendiri adalah cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan terkait perpajakan antara Wajib Pajak dengan aparat pajak (fiskus) maupun pihak ketiga atas pemotongan atau pemungutan pajak dan menjadi hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Biasanya Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil,
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penyampaian Surat Keberatan ini biasanya dilakukan secara elektronik (e-Filing) atau dapat juga melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider). Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi dan atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak, dan jika ada alasan lain selain terkait materi atau isi lain dari surat ketetapan pajak, maka alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong, dipungut atau jumlah rugi menurut Wajib Pajak beserta alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
  3. Satu kali keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu kali pemotongan pajak, dan satu kali pemungutan pajak.
  4. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak diterbitkan dan pemotongan/pemungutan pajak. Kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kuasa Wajib Pajak.
  5. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan jika yang bertanda tangan bukan Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang KUP
  6. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sesuai dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan Kembali sebelum jangka waktu 3 bulan tersebut berakhir.

(T.M)


Tagar

stp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
July 26, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial