Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Keberatan pajak sendiri adalah cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan terkait perpajakan antara Wajib Pajak dengan aparat pajak (fiskus) maupun pihak ketiga atas pemotongan atau pemungutan pajak dan menjadi hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Biasanya Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
Penyampaian Surat Keberatan ini biasanya dilakukan secara elektronik (e-Filing) atau dapat juga melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider). Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi dan atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak, dan jika ada alasan lain selain terkait materi atau isi lain dari surat ketetapan pajak, maka alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Pengajuan keberatan ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan Kembali sebelum jangka waktu 3 bulan tersebut berakhir.
(T.M)