BerandaHubungiMasuk
Dapat Surat Tagihan Pajak (STP)? Yuk cari tahu ketentuan dan cara melunasinya!

Dapat Surat Tagihan Pajak (STP)? Yuk cari tahu ketentuan dan cara melunasinya!

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di STP
March 29, 2024
2 menit membaca

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak. Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta  sarana menagih pajak. Surat Tagihan Pajak ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Ketentuan Penerbitan STP

STP dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai berikut: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, tidak atau kurang bayar. Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.

Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pertama, pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi membuat faktur pajak. Kedua, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak. Ketiga, PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak

Fungsi STP

Dalam Surat Tagihan Pajak, terdapat beberapa fungsi yang dijelaskan sebagai berikut:

  • Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.

  • Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

  • Sarana untuk menagih pajak.

  • Sanksi Administrasi STP

  • Sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:

    Sanksi administrasi berupa denda Rp50.000,- apabila Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa. Dikenakan denda Rp100.000,- apabila tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

    Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal:

    • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
    • Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak.
    • Pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
    • Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT miliknya dan hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
    • Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Penomoran STP

Pada Surat Tagihan Pajak biasanya terdapat nomor unik atau biasa disebut nomor kohir. Penomoran STP tersebut serupa dengan penomoran SKP yang diurutkan dalam format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE. Makna dari penomoran AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, sebagai 00303.

BBB menunjukkan untuk kode jenis pajak, sebagai contoh 105 untuk PPh Badan atau 106 untuk PPN. CC menunjukkan Tahun Pajak, sebagai contoh untuk tahun pajak 2017 kodenya adalah 17. DDD merupakan kode KPP yang menerbitkan, sebagai contoh angka 060 menunjukkan KPP PMA Enam. EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut, misal STP diterbitkan pada tahun 2018 maka kodenya adalah 18. Jadi jika seluruh kode di atas diurutkan, maka penomoran STP tersebut adalah 00303/105/06/060/18.

Cara Melunasi STP

  • Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.
  • Selanjutnya, klik menu e-billing
  • Setelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
  • Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP (apabila denda karena telat lapor SPT Tahunan
  • Isi jenis setoran dengan 300-STP
  • Masa pajak pilih Januari s.d Desember
  • Tahun pajak isi 2018.
  • Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.
  • Jumlah setor Rp 100.000
  • Terbilang: Seratus ribu rupiah
  • Uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi
  • Selanjutnya, klik simpan
  • Langkah berikutnya, silakan membayar di Kantor Pos, atau di bank. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dan juga melalui Mobile Banking dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

(R.F)


Tagar

stp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
July 26, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial