BerandaHubungiMasuk
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di STP
July 26, 2024
2 menit membaca

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36 UU KUP No 28 Tahun 2007 untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang yang tercantum dalam SKP dan STP Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan sesuai dengan PMK-08/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).

Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan apabila menurut Anda perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar;

Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan apabila menurut Anda sanksi administrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

A. Sanksi Apa Saja yang Bisa Dikurangi atau Dihapus?

Sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

B. Syarat Permohonan

  1. Satu (1) permohonan untuk satu (1) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka satu (1) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

C. Ketentuan Permohonan

  1. Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan tidak diajukan upaya hukum lain seperti keberatan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
  2. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua (2) kali.
  3. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga (3) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
  4. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

D. Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Permohonan Anda akan diproses paling lama enam (6) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

E. Pencabutan Permohonan

Anda dapat mencabut permohonan dengan tata cara:

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  2. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Wajib Pajak yang telah mencabut permohonan tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

(R.F)


Tagar

stp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apa itu Keberatan dalam Perpajakan?
Apa itu Keberatan dalam Perpajakan?
May 29, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial