Mengenal Berbagai macam Surat Imbauan dari Kantor Pajak untuk Wajib Pajak
August 18, 2023
1 menit membaca
Surat imbauan merupakan surat yang diterbitkan oleh kantor pajak terkait pelaksanaan pengawasan wajib pajak. Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan perpajakan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan atau terdaftar di KPP yang bersangkutan. Penelitian ini terdiri dari kegiatan validasi dan analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal baik yang akan, sedang, maupun yang sudah dipenuhi oleh wajib pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut surat imbauan yang biasa diterima oleh wajib pajak antara lain:
- Surat imbauan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dengan kondisi berikut:
- Wajib pajak yang sampai dengan satu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000.
- Wajib pajak yang sampai dengan satu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000, belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan belum melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
- Surat imbauan untuk Memenuhi Kewajiban Angsuran Pajak Tahun Berjalan yang Dibayar Sendiri dengan kondisi/kriteria wajib pajak sebagai berikut:
- Wajib Pajak Belum memenuhi kewajiban pembayaran sampai dengan jatuh tempo pembayaran
- Wajib pajak memiliki kekurangan angsuran pajak dalam tahun berjalan sesuai SPT yang disampaikan wajib pajak
- Wajib pajak memiliki Kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan, karena hal-hal berikut:
- SPT Tahunan PPh Tahun pajak lalu disampaikan setelah lewat batas waktu.
- Wajib pajak diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran pajak dalam tahun berjalan lebih besar dari angsuran pajak sebelum pembetulan.
- Wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan yang mengakibatkan peningkatan pembayaran angsuran pajak.
Surat Imbauan untuk Melakukan Pembetulan Laporan Pajak untuk Wajib Pajak dengan kondisi:
Wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak tetapi ditemukan kesalahan penulisan dan/atau pengisian yang tidak lengkap.
Wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak tetapi ditemukan belum dilengkapi/dilampiri keterangan dan/atau dokumen persyaratan.
Surat Imbauan Lainya untuk Memenuhi Kewajiban/Ketentuan Formal Perpajakan Lainnya
(Y.A)