BerandaHubungiMasuk
Aturan Pengungkapan HGBT dalam Laporan Keuangan PNBP Migas

Aturan Pengungkapan HGBT dalam Laporan Keuangan PNBP Migas

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Akuntansi
19 Oktober 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan mewajibkan informasi mengenai pelaksanaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2026.

PMK 64 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis akuntansi PNBP migas bagi Satuan Kerja PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara. Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 Agustus 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 27 Agustus 2026, serta digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026.

Informasi HGBT yang Diungkap dalam Laporan PNBP Migas

Penerimaan gas bumi bagian negara yang terdampak HGBT dicatat secara neto setelah memperhitungkan penyesuaian atas pelaksanaan kebijakan tersebut. PMK 64 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyesuaian penerimaan negara akibat HGBT tidak diakui sebagai beban.

Realisasi HGBT yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan harus dimuat dalam bagian Informasi atau Pengungkapan Lainnya pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan dilakukan paling sedikit pada laporan keuangan semester I dan laporan tahunan yang belum diaudit dengan memuat:

  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
  • wilayah kerja;
  • nilai entitlement Pemerintah Indonesia berdasarkan harga awal;
  • nilai penurunan entitlement Pemerintah Indonesia;
  • nilai kept-whole Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
  • nilai total penyesuaian;
  • nilai bersih bagian Pemerintah Indonesia; dan
  • jenis industri pengguna HGBT.

Instansi pelaksana kegiatan usaha hulu migas bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral menyampaikan data tersebut berdasarkan permintaan Satuan Kerja PNBP Migas.

Ruang Lingkup Akuntansi PNBP Hulu Migas

Petunjuk teknis dalam PMK 64 Tahun 2026 mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, serta beban. Pedoman tersebut tersusun dalam tiga modul, yaitu akuntansi umum, pemindahbukuan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi, serta pengukuran PNBP sumber daya alam migas per kontraktor untuk kebutuhan Dana Bagi Hasil migas.

Ruang lingkup penerimaan yang diatur meliputi pendapatan minyak dan gas bumi, pendapatan minyak mentah Domestic Market Obligation, bonus produksi, denda, bunga, penalti, serta pendapatan lain dari kegiatan usaha hulu migas.

Dengan berlakunya PMK 64 Tahun 2026, PMK Nomor 115 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Satuan Kerja PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara menggunakan ketentuan ini sebagai pedoman penyusunan dan konsolidasian laporan keuangan mulai Tahun Anggaran 2026.

Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


Tagar

peraturan

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Perpajakan dalam Laporan Keuangan untuk Law Firm: Memahami Ketentuan dan Praktik Terbaik
Perpajakan dalam Laporan Keuangan untuk Law Firm: Memahami Ketentuan dan Praktik Terbaik
14 Maret 2025
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial