
Kementerian Keuangan mewajibkan informasi mengenai pelaksanaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2026.
PMK 64 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis akuntansi PNBP migas bagi Satuan Kerja PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara. Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 Agustus 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 27 Agustus 2026, serta digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026.
Penerimaan gas bumi bagian negara yang terdampak HGBT dicatat secara neto setelah memperhitungkan penyesuaian atas pelaksanaan kebijakan tersebut. PMK 64 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyesuaian penerimaan negara akibat HGBT tidak diakui sebagai beban.
Realisasi HGBT yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan harus dimuat dalam bagian Informasi atau Pengungkapan Lainnya pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan dilakukan paling sedikit pada laporan keuangan semester I dan laporan tahunan yang belum diaudit dengan memuat:
Instansi pelaksana kegiatan usaha hulu migas bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral menyampaikan data tersebut berdasarkan permintaan Satuan Kerja PNBP Migas.
Petunjuk teknis dalam PMK 64 Tahun 2026 mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, serta beban. Pedoman tersebut tersusun dalam tiga modul, yaitu akuntansi umum, pemindahbukuan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi, serta pengukuran PNBP sumber daya alam migas per kontraktor untuk kebutuhan Dana Bagi Hasil migas.
Ruang lingkup penerimaan yang diatur meliputi pendapatan minyak dan gas bumi, pendapatan minyak mentah Domestic Market Obligation, bonus produksi, denda, bunga, penalti, serta pendapatan lain dari kegiatan usaha hulu migas.
Dengan berlakunya PMK 64 Tahun 2026, PMK Nomor 115 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Satuan Kerja PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara menggunakan ketentuan ini sebagai pedoman penyusunan dan konsolidasian laporan keuangan mulai Tahun Anggaran 2026.
Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.
