Dalam dunia bisnis, mencari modal melalui pinjaman bank adalah praktik yang umum dilakukan perusahaan. Setiap pinjaman tentu disertai dengan kewajiban membayar kembali pokok pinjaman beserta bunganya. Secara pembukuan komersial, bunga bank yang dibayarkan akan dianggap sebagai biaya yang mengurangi laba bersih perusahaan. Namun, dalam pembukuan fiskal, tidak semua pembayaran bunga dapat diakui sebagai biaya saat menghitung laba atau rugi fiskal. Mengapa bisa demikian?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, terdapat aturan tentang perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan. Aturan tersebut menetapkan bahwa perbandingan maksimal antara utang dan modal adalah 4:1. Jika rasio utang terhadap modal melebihi 4:1, maka biaya bunga yang timbul dari utang tersebut harus dihitung secara proporsional untuk perhitungan laba/rugi fiskal.
Mari kita ambil contoh sederhana untuk memahami lebih lanjut. PT A memiliki rasio utang terhadap modal sebesar 5:1 dan pada tahun tersebut perusahaan mencatat biaya bunga bank sebesar Rp1.000.000.000. Menurut aturan yang berlaku, biaya bunga sebesar Rp1.000.000.000 tidak dapat diakui seluruhnya dalam perhitungan laba/rugi fiskal, tetapi harus dihitung secara proporsional berdasarkan rasio maksimal 4:1. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
4/5 × Rp. 1.000.000.000 = Rp. 800.000.000
Dengan demikian, meskipun PT A mencatat biaya bunga sebesar Rp1.000.000.000 dalam pembukuan komersialnya, hanya Rp800.000.000 yang dapat diakui sebagai biaya untuk perhitungan laba/rugi fiskal. Artinya, terdapat koreksi fiskal sebesar Rp200.000.000.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, anggaplah PT A mencatat rugi komersial sebesar Rp100.000.000 pada tahun tersebut. Dengan adanya koreksi fiskal sebesar Rp200.000.000 terhadap biaya bunga bank, PT A justru akan membukukan laba fiskal sebesar Rp100.000.000. Alhasil, PT A harus membayar pajak penghasilan pada tahun tersebut meskipun secara komersial mengalami kerugian.
Aturan tentang rasio utang terhadap modal dalam perhitungan pajak penghasilan sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap perusahaan. Hal ini memastikan bahwa perusahaan tidak membebankan biaya bunga yang terlalu besar dalam perhitungan laba/rugi fiskal. Dengan memahami aturan ini, perusahaan dapat merencanakan struktur pendanaan mereka dengan lebih baik dan menghindari potensi masalah fiskal di kemudian hari.
Dengan demikian, koreksi fiskal atas pembayaran bunga bank adalah langkah yang diambil untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam perhitungan pajak penghasilan serta mendorong perusahaan untuk memiliki struktur modal yang sehat.
(S.R)