BerandaHubungiMasuk
Bayar Pajak Lebih Fleksibel dengan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari

Bayar Pajak Lebih Fleksibel dengan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Billing
21 Januari 2026
1 menit membaca

Mulai 17 Desember 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa berlaku kode billing dari 7 hari menjadi 14 hari. Meski terlihat sederhana, kebijakan ini memberi dampak nyata dalam praktik pembayaran pajak sehari-hari, terutama bagi pelaku usaha yang harus berhadapan dengan proses administrasi internal.

Kode billing merupakan “kunci” dalam setiap pembayaran pajak. Tanpa kode billing yang masih aktif, penyetoran pajak tidak dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, maupun kanal pembayaran elektronik lainnya. Pada aturan sebelumnya, masa berlaku 7 hari kerap menimbulkan kendala. Tidak sedikit wajib pajak yang sudah membuat kode billing, tetapi pembayaran tertunda karena harus menunggu persetujuan atasan, jadwal pembayaran bagian keuangan, atau kesiapan dana perusahaan. Ketika masa berlaku habis, proses pun harus diulang dari awal.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan jasa yang hendak membayar PPh 23 kepada vendor biasanya menerbitkan kode billing setelah invoice diterima. Namun, karena pembayaran harus melewati beberapa tahapan persetujuan internal, proses ini bisa memakan waktu lebih dari seminggu. Akibatnya, kode billing kedaluwarsa sebelum pembayaran dilakukan. Dengan masa berlaku 14 hari, risiko seperti ini dapat diminimalkan.

Contoh lain dialami pelaku UMKM yang melakukan pembayaran pajak mendekati akhir bulan. Jika penerbitan kode billing bertepatan dengan hari libur atau gangguan sistem perbankan, waktu 7 hari sering kali tidak cukup. Perpanjangan masa berlaku memberi ruang tambahan untuk menyelesaikan pembayaran tanpa tergesa-gesa.

Dengan masa berlaku 14 hari atau 336 jam, DJP memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi wajib pajak untuk mengatur jadwal pembayaran, menyesuaikan arus kas, dan menyelesaikan administrasi secara lebih tertib. Dari sisi praktis, kebijakan ini juga mengurangi pekerjaan berulang akibat penerbitan ulang kode billing.

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi DJP atas berbagai hambatan di lapangan, seperti gangguan sistem, proses pembayaran di institusi keuangan, transaksi lintas negara, serta hari libur nasional dan cuti bersama. Sejalan dengan PER-10/PJ/2024, langkah ini menunjukkan pendekatan DJP yang lebih adaptif dan realistis. Harapannya, kemudahan ini dapat mendorong kepatuhan pajak tanpa menambah beban administratif bagi wajib pajak.

(S.P.H)


Tagar

ebilling

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

DJP Resmi Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Menjadi 14 Hari untuk Antisipasi Kendala Pembayaran
DJP Resmi Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Menjadi 14 Hari untuk Antisipasi Kendala Pembayaran
17 Desember 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial