BerandaHubungiMasuk
DJP Resmi Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Menjadi 14 Hari untuk Antisipasi Kendala Pembayaran

DJP Resmi Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Menjadi 14 Hari untuk Antisipasi Kendala Pembayaran

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di E-Billing
17 Desember 2025
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan kebijakan terbaru mengenai perpanjangan masa aktif kode billing melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif dan responsif otoritas pajak untuk mendukung kelancaran pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat, khususnya terkait penyetoran pajak yang sering kali menghadapi tantangan teknis maupun operasional di lapangan. Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak di tengah berbagai dinamika sistem pembayaran.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, masa aktif kode billing ditetapkan selama 168 jam atau setara dengan 7 hari sejak diterbitkan. Namun, dengan terbitnya pengumuman terbaru ini, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan durasi masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau setara dengan 14 hari kalender. Kebijakan ini berlaku efektif untuk setiap kode billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini.

Perubahan signifikan durasi masa aktif ini didasari oleh pertimbangan adanya potensi “Keadaan Kahar” yang dapat menghambat proses pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024. DJP mengidentifikasi beberapa faktor krusial yang melatarbelakangi keputusan ini, di antaranya adalah kendala infrastruktur jaringan yang mungkin dialami oleh Wajib Pajak serta kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga. Selain itu, prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional atau correspondent banks juga menjadi perhatian utama karena membutuhkan waktu pemrosesan yang lebih lama dari transaksi domestik biasa.

Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan utama otoritas pajak adalah adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan secara nasional. Situasi libur panjang sering kali mengakibatkan masa aktif kode billing normal selama 7 hari menjadi tidak memadai bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan proses penyetoran tepat waktu. Dengan perpanjangan waktu menjadi dua minggu penuh, diharapkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing dapat diminimalisir secara signifikan, sehingga Wajib Pajak terhindar dari sanksi administrasi yang tidak perlu akibat kendala teknis pembayaran.

Kebijakan khusus ini merupakan implementasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam merespons kondisi kahar guna menjamin kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak. DJP mengimbau agar pengumuman ini disebarluaskan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh Wajib Pajak untuk memastikan setiap kewajiban perpajakan dapat ditunaikan dengan lancar tanpa hambatan administratif terkait durasi kode bayar.


Tagar

beritaPENG-4/PJ/2025

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Bayar Pajak Lebih Fleksibel dengan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari
Bayar Pajak Lebih Fleksibel dengan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari
21 Januari 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial