Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk lebih cermat dalam menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan masih banyak PKP yang melakukan kesalahan dalam memasukkan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).
Kesalahan input KAP dan KJS dapat berakibat fatal, yaitu kode billing untuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak dapat divalidasi. Hal ini tentu akan menghambat proses pelaporan SPT Masa PPN.
Apabila terjadi kesalahan input untuk Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran akan terdapat konsekuensinya yaitu Kode billing NTPN tidak dapat divalidasi dan Pembayaran pajak tidak tercatat. Apabila kesalahan sudah terjadi, terdapat langkah–langkah yang dapat dilakukan yaitu:
Agar kesalahan dalam menginput kode akun pajak dan jenis setoran dapat diminimalisir, maka terdapat tips yang dapat dilakukan yaitu: