DJP Atur Pengurangan Sanksi Pajak lewat KEP-239/PJ/2026
28 Oktober 2026
2 menit membaca
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 menetapkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak dalam tujuh kelompok kondisi, mulai dari keterlambatan atau pembetulan SPT kurang bayar hingga sanksi dalam surat ketetapan dan tagihan pajak. Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Keputusan tentang kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026, serta berlaku sejak tanggal ditetapkan. Periode penyampaian SPT, pembayaran, dan penerbitan dokumen yang tercakup berbeda menurut kelompok sanksinya.
KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi administratif yang timbul dalam kondisi berikut:
- Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, jika disampaikan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
- Pembetulan secara sukarela atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, jika SPT disampaikan serta pajaknya dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau pajak dalam SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, jika SPT disampaikan serta pajak dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
- Sanksi dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, jika pokok pajak terkait dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027.
- Sanksi dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak PBB, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, jika pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
- Sanksi dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, jika pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
- Sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap berdasarkan program pengungkapan sukarela dalam PMK 196/PMK.03/2021. Surat ketetapan tersebut harus diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027, dan pokok pajak terkait dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.
Denda administratif PBB termasuk dalam cakupan sanksi pada tiga kelompok yang mengatur surat ketetapan atau tagihan pajak tersebut.
Selain mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026. KEP-239/PJ/2026 juga mensyaratkan Wajib Pajak untuk:
- Tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lain, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan; atau melampirkan permohonan pencabutan jika gugatan dan/atau upaya hukum lain sudah diajukan tetapi kemudian dicabut.
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan.
Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Keputusan ini menyebutkan bahwa lampirannya memuat rincian jenis dan besaran sanksi, persyaratan khusus, contoh kasus, serta format surat pernyataan.
Karena periode penyampaian, pembayaran, dan penerbitan dokumen berbeda untuk tiap kelompok, ketentuan yang relevan bergantung pada kondisi sanksi yang dimohonkan. Untuk memeriksa jenis, besaran, syarat khusus, dan format pernyataan, pembaca dapat merujuk pada naskah resmi KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya.