BerandaHubungiMasuk
Pengurangan Sanksi Pajak di PMK 71/2026 Dibatasi Dua Tahun

Pengurangan Sanksi Pajak di PMK 71/2026 Dibatasi Dua Tahun

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Sengketa
28 Oktober 2026
2 menit membaca

PMK 71/2026 memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif pajak serta mengurangi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada dokumen pajak tertentu. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling lama dua tahun sejak peraturan ini berlaku, dengan memenuhi persyaratan dalam Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026, diundangkan pada 2 Oktober 2026, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pasal 27A menyebut DJP dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, atau pengurangan denda administratif PBB. Dengan demikian, pengurangan atau penghapusan tersebut tidak diberikan secara otomatis; permohonan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sanksi pajak apa yang masuk cakupan PMK 71/2026?

Pasal 21A mencakup sanksi administratif atau denda administratif PBB yang tercantum dalam:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  • Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP, kecuali STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  • STP selain STP terkait penerbitan SKP sebagaimana kelompok sebelumnya; serta
  • SKP PBB atau STP PBB.

PMK 71/2026 juga mengatur peralihan untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pada STP berdasarkan tiga ketentuan tersebut yang telah diterima sebelum PMK ini berlaku, tetapi belum diputus. Permohonan itu diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024.

Apa syarat mengajukan pengurangan sanksi pajak?

Selain syarat khusus Pasal 23 yang bergantung pada jenis dokumen serta status keberatan atau permohonan lain, permohonan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Pokok pajak atau pokok PBB yang menjadi dasar pengenaan sanksi atau denda telah dilunasi.
  • Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi atau denda menurut Wajib Pajak, dan disertai alasan.
  • Satu permohonan diajukan untuk setiap SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB.
  • Permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari lelang, terkait penagihan atas dokumen yang dimohonkan.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

Persyaratan khusus terkait status keberatan atau permohonan lain tidak berlaku untuk permohonan pengurangan denda administratif PBB apabila objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. Pembayaran atas dokumen pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak atau pokok PBB; jika ada kelebihan, jumlah itu diperhitungkan terhadap sanksi atau denda administratif.

PMK 71/2026 menetapkan batas pengajuan paling lama dua tahun sejak peraturan berlaku pada 2 Oktober 2026. Namun, terpenuhinya batas waktu dan syarat permohonan tidak mengubah ketentuan bahwa DJP yang dapat memutuskan pengurangan atau penghapusan sesuai aturan.

Untuk melihat ketentuan dan format permohonan secara lengkap, Wajib Pajak dapat merujuk pada dokumen resmi PMK 71/2026, khususnya Pasal 21A, Pasal 23, dan Lampiran Huruf C.


Tagar

sanksi

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

DJP Atur Pengurangan Sanksi Pajak lewat KEP-239/PJ/2026
DJP Atur Pengurangan Sanksi Pajak lewat KEP-239/PJ/2026
28 Oktober 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial