
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 29 April 2026. Aturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akurasi dalam proses restitusi pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan lama yang diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018 demi mendukung modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Pemerintah mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan ini sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan memenuhi syarat administratif tertentu. Melalui kebijakan ini, proses pengembalian kelebihan bayar pajak dapat dilakukan lebih cepat tanpa melalui pemeriksaan lapangan di awal, sehingga diharapkan mampu menjaga stabilitas arus kas bagi pelaku usaha maupun individu.
Berdasarkan peraturan ini, pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kategori subjek, yakni Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, pemerintah menetapkan batasan jumlah lebih bayar yang dapat diproses melalui jalur ini.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengajukan restitusi dipercepat untuk seluruh jumlah lebih bayar. Sementara itu, bagi orang pribadi yang menjalankan usaha, batasan maksimal lebih bayar ditetapkan sebesar Rp100.000.000. Untuk wajib pajak badan, fasilitas ini berlaku bagi perusahaan dengan peredaran usaha maksimal Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000. Ketentuan serupa juga berlaku bagi PKP dengan jumlah penyerahan maksimal Rp4,2 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 per masa pajak.
Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan melalui pengisian kolom di Surat Pemberitahuan (SPT). Penelitian mencakup kebenaran penulisan, penghitungan pajak, serta validitas bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang dikreditkan dalam sistem administrasi perpajakan.
Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) ditetapkan secara spesifik berdasarkan jenis pajaknya. Untuk permohonan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Sedangkan untuk PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jangka waktu penyelesaian ditetapkan paling lama satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut otoritas pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan secara hukum.
Aturan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam mengelola likuiditas keuangan mereka, terutama bagi sektor UMKM dan pengusaha patuh yang membutuhkan putaran modal cepat.
Wajib pajak diimbau untuk mencermati dokumen resmi regulasi ini untuk memahami seluruh syarat teknis dan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan pengembalian pendahuluan.
Cermati ketentuan lengkap dalam PMK 28 Tahun 2026 untuk mengoptimalkan hak perpajakan Anda.
