BerandaHubungiMasuk
Solusi Ketika Lupa EFIN

Solusi Ketika Lupa EFIN

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di EFIN
November 05, 2020
1 menit membaca

EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh (DJP) Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP. EFIN harus segera di aktivasi atau didaftarkan diaplikasi pajak yang anda gunakan, jika bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Wajib Pajak harus mengajukan permintaan EFIN kembali.

Wajib Pajak Lupa EFIN

Untuk melakuan e-Filing pajak, hanya perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak, jika lupa EFIN berikut ini yang harus Wajib Pajak lakukan agar bisa tetap melakukan e-Filing:

  1. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Wajib Pajakdatang ke KPP terdekat dan mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Siapkan kartu identitas seperti KTP, NPWP, dan Wajib Pajak juga harus mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Wajib Pajak. Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat (bila antrean tidak banyak) dan Wajib Pajak bisa mendapatkannya kembali.

  2. Chat Pajak Wajib Pajak bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id pada halaman kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Wajib Pajak hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas akan melayani Wajib Pajak, jangan lupa untuk menyiapkan informasi data pribadi dan NPWP Wajib Pajak.

Data Untuk Mendapatkan EFIN

Wajib Pajak yang lupa EFIN harus menyiapkan berkas untuk mendapatkan EFIN kembali. Berikut beberapa data atau dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nama lengkap Wajib Pajak
  3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  4. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  5. Tahun pajak SPT terakhir

Apabila data yang diberikan sama dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib Pajak akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format pdf.

EFIN sangat dibutuhkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melakukan e-filing. EFIN juga berfungsi untuk emmastikan agar proses lapor SPT online bisa terenkripsi dengan aman.


Tagar

efin

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Benarkah Layanan Aktivasi EFIN Sudah Tidak Bisa Online?
Benarkah Layanan Aktivasi EFIN Sudah Tidak Bisa Online?
March 15, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial