
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing, e-biling, e-form, dll). Jika Wajib Pajak telah memiliki EFIN, maka transaksi online tersebut menjadi mudah terenkripsi, aman, dan rahasia.
Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengisi form EFIN yang dapat didownload di www.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:
Download dan isi formulir EFIN.
Wajib Pajak dapat mengisi formulir pengajuan EFIN dengan benar, serta melampirkan dokumen yang diperlukan yaitu:
Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan EFIN. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:
Wajib Pajak dapat mengunduh formulir EFIN secara online melalui www.pajak.go.id.
Dokumen yang diisyaratkan untuk mendaftar EFIN antara lain:
Untuk Wajib Pajak Badan:
Untuk Wajib Pajak Kantor Cabang:
Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak bisa langsung mengaktivasi pada website DJP Online. Langkah-langkah aktivasi online sebagai berikut:
Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
Masukkan data-data diatas dan klik “verifikasi”.
Buat password untuk login
