BerandaHubungiMasuk
Sudah Punya EFIN Tapi Masih Bingung Cara Aktivasinya? Yuk Simak Penjelasannya

Sudah Punya EFIN Tapi Masih Bingung Cara Aktivasinya? Yuk Simak Penjelasannya

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di EFIN
10 April 2023
1 menit membaca

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing, e-biling, e-form, dll). Jika Wajib Pajak telah memiliki EFIN, maka transaksi online tersebut menjadi mudah terenkripsi, aman, dan rahasia.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengisi form EFIN yang dapat didownload di www.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:

  1. Download dan isi formulir EFIN.

  2. Wajib Pajak dapat mengisi formulir pengajuan EFIN dengan benar, serta melampirkan dokumen yang diperlukan yaitu:

    • Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
    • Alamat email yang masih aktif.
    • KTP asli bagi WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA.
    • NPWP asli.
    • Foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP yang dapat dibaca secara jelas.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan EFIN. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN:

  1. Wajib Pajak dapat mengunduh formulir EFIN secara online melalui www.pajak.go.id.

  2. Dokumen yang diisyaratkan untuk mendaftar EFIN antara lain:

    • Untuk Wajib Pajak Badan:

      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili diri Wajib Pajak badan.
    • Untuk Wajib Pajak Kantor Cabang:

      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Kantor Cabang.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAP bagi WNA).
      • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili diri Wajib Pajak Badan.

Aktivasi EFIN (Secara Online)

Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak bisa langsung mengaktivasi pada website DJP Online. Langkah-langkah aktivasi online sebagai berikut:

  1. Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

  2. Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.

  3. Masukkan data-data diatas dan klik “verifikasi”.

  4. Buat password untuk login


Tagar

efin

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Benarkah Layanan Aktivasi EFIN Sudah Tidak Bisa Online?
Benarkah Layanan Aktivasi EFIN Sudah Tidak Bisa Online?
15 Maret 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial