Pada saat penyusunan SPT Tahunan, seringkali kita dibuat bingung terkait koreksi fiskal dari keuntungan yang kita peroleh atas selisih kurs. Jadi apakah perlu kita masukkan ke daftar koreksi atas keuntungan dari selisih kurs? Eits jangan buru-buru, mari kita simak artikel berikut!
Perlu diketahui, tidak semua keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dapat diakui sebagai penghasilan. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP-94/2010) disebutkan bahwa:
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- tidak termasuk objek pajak;
maka tidak diakui sebagai Penghasilan atau Biaya.
Lalu, pada pasal 9 ayat 4 dijelaskan:
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa keuntungan atau kerugian dari selisih kurs yang tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau bukan merupakan objek pajak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian atau keuntungan atas selisih kurs yang telah terealisasi dapat diakui sebagai penghasilan dan dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (tidak perlu dikoreksi fiskal). Hal ini juga dipertegas pada pasal 6 UU PPh, kerugian atas selisih kurs mata uang asing yang bisa dibiayakan adalah yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Namun, kerugian atau keuntungan atas selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak maka tidak dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak (perlu dikoreksi fiskal) Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan dari unrealized gain/loss.
Selain itu, bagaimanakah perlakuan keuntungan/kerugian atas selisih kurs pada SPT Tahunan? Berdasarkan Pasal 1 huruf d KEP-537PJ./2000 “tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil”. Dengan demikian, atas penghasilan atas selisih kurs tersebut masuk ke dalam katagori penghasilan tidak teratur.
Jika Anda ingin mendalami lebih lanjut tentang koreksi fiskal, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak di PajakInd.
(R.F)