BerandaHubungiMasuk
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor dan Bayar SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor dan Bayar SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di SPT
04 Mei 2026
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi wajib pajak badan yang terlambat melakukan pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026.

Melalui Pengumuman PENG-31/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan bunga keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak hingga satu bulan setelah jatuh tempo normal.

Kebijakan Relaksasi Implementasi Coretax

Kebijakan ini diambil menyusul ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 mengenai implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan untuk menyesuaikan diri dengan sistem administrasi yang baru dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Berdasarkan ketentuan umum, wajib pajak badan memiliki batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 30 April untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku kalender. Namun, dengan kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut setelah jatuh tempo sampai dengan satu bulan berikutnya akan diberikan penghapusan sanksi.

Mekanisme Penghapusan Sanksi Secara Jabatan

Pemberian fasilitas ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan tersebut. Sanksi yang dihapuskan meliputi denda administrasi atas keterlambatan pelaporan maupun bunga atas keterlambatan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam hal sistem administrasi terlanjur menerbitkan STP untuk sanksi tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara jabatan. Artinya, wajib pajak badan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara manual ke kantor pelayanan pajak terkait.

Kebijakan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat memperlancar transisi penggunaan sistem perpajakan yang baru sekaligus meringankan beban administrasi wajib pajak di masa penyesuaian.

Wajib pajak diimbau untuk tetap mencermati batas waktu relaksasi dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan tahun 2025 terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Tagar

sptKEP-71/PJ/2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
18 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial