
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini merombak ketentuan teknis pelaporan pajak guna mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, sekaligus mencabut sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu penegasan penting dalam beleid ini adalah pengetatan kriteria status Lebih Bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT), di mana DJP tidak akan memproses pengembalian pajak (restitusi) jika status tersebut murni timbul akibat kesalahan pengisian administrasi oleh Wajib Pajak.
Melalui beleid PER-3/PJ/2026 ini, status SPT Lebih Bayar tidak otomatis bermakna Wajib Pajak berhak atas restitusi. Aturan ini merinci kondisi teknis di mana nilai lebih bayar dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diwajibkan melakukan pembetulan SPT alih-alih mengklaim pengembalian dana jika terjadi kesalahan administratif.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PER-3/PJ/2026, nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi kondisi tertentu. Kondisi pertama adalah jika nilai lebih bayar tersebut timbul semata-mata karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak di dalam sistem administrasi DJP. Kondisi kedua berlaku apabila nilai lebih bayar tersebut sebenarnya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.
Lebih lanjut, aturan ini juga secara spesifik menyoroti kesalahan input kredit pajak pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. DJP akan menolak status Lebih Bayar jika ditemukan kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan. Penolakan juga berlaku jika Wajib Pajak mencantumkan kredit pajak dari penghasilan dalam negeri namun tidak menyertakan rincian penghasilan terkait.
Kesalahan fatal lainnya yang membatalkan hak restitusi adalah pengkreditan pajak bersifat final. Jika Wajib Pajak salah menginput kredit pajak yang bersifat final (termasuk kredit pajak dari istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja) ke dalam perhitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak bersifat final, maka status Lebih Bayarnya menjadi tidak sah secara hukum.
Khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, Pasal 22 memberikan batasan tambahan. Jika mereka hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada APBN/APBD, dan kelebihan bayar tersebut muncul karena penghitungan PPh terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan (Formulir BPA2), maka lebih bayar tersebut juga dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
Bagi Wajib Pajak yang SPT-nya masuk dalam kriteria kesalahan di atas, Pasal 22 ayat (2) mengatur konsekuensi administratif yang tegas. Pertama, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kedua, DJP tidak akan menindaklanjuti SPT tersebut dengan penelitian untuk pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan. Terakhir, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT tersebut dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
Apabila telah menerima surat pemberitahuan dari DJP terkait pembatalan status Lebih Bayar tersebut, Wajib Pajak harus memperbaiki kesalahan inputnya. Tindakan yang harus dilakukan adalah mengajukan SPT Pembetulan agar data perhitungan pajak kembali sinkron dan mencerminkan kewajiban pajak yang sebenarnya, baik itu berstatus Nihil maupun Kurang Bayar.
Wajib Pajak diimbau untuk selalu meneliti kembali kesesuaian antara bukti potong, jenis penghasilan (final atau non-final), serta nominal yang diinput sebelum menyampaikan SPT secara elektronik. Mencermati detail pengisian SPT sangat penting agar terhindar dari kewajiban pembetulan laporan di kemudian hari.
Wajib Pajak dapat mengunduh dan mempelajari salinan lengkap PER-3/PJ/2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari kesalahan administratif dalam pelaporan tahun ini.
