
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Aturan yang langsung berlaku pada tanggal ditetapkan ini merombak prosedur pelaporan pajak untuk menyesuaikan dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pengetatan sistem validasi dan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Melalui Pasal 18, DJP merinci daftar kesalahan administratif dan prosedural yang dapat mengakibatkan sebuah SPT ditolak oleh sistem dan secara hukum “dianggap tidak disampaikan”, sehingga Wajib Pajak tercatat belum menunaikan kewajiban pelaporannya.
Berdasarkan PER-3/PJ/2026, sistem administrasi DJP secara otomatis memvalidasi SPT yang masuk, termasuk memastikan status NPWP aktif dan kecocokan nilai pembayaran. Jika SPT ditolak oleh sistem karena tidak memenuhi persyaratan administratif, Wajib Pajak diwajibkan untuk memperbaiki dan melakukan pelaporan ulang.
Pasal 18 ayat (1) PER-3/PJ/2026 memberikan kewenangan kepada unit pelaksana teknis DJP untuk melakukan perekaman isi SPT yang disampaikan. Jika dalam proses pengolahan data ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan.
Beberapa alasan administratif yang membatalkan pelaporan SPT antara lain:
Selain masalah pengisian dan pembayaran, sistem DJP juga akan memblokir SPT jika divalidasi bahwa Wajib Pajak terkait belum terdaftar, berstatus Wajib Pajak Nonaktif, atau memang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT.
Pasal 18 juga membatasi waktu dan kondisi bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan SPT Pembetulan. DJP akan menganggap SPT Pembetulan tidak disampaikan jika Wajib Pajak melaporkan SPT Pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Penolakan juga berlaku jika Wajib Pajak sedang dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau DJP telah menerbitkan surat ketetapan pajak untuk masa atau tahun pajak yang bersangkutan.
Kegagalan validasi sistem juga menargetkan Wajib Pajak dengan skenario khusus. Misalnya, pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan akan terbit jika Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tidak tervalidasi oleh sistem administrasi DJP. Hal serupa berlaku jika Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, namun pemberitahuan penggunaannya tidak tervalidasi oleh sistem.
Wajib Pajak dituntut untuk jauh lebih teliti dalam melengkapi dokumen lampiran wajib dan memastikan kesesuaian nominal pembayaran pajak sebelum mengakhiri proses pelaporan di portal elektronik.
Wajib Pajak disarankan untuk segera memeriksa notifikasi pada Portal Wajib Pajak setelah pengiriman SPT guna memverifikasi keberhasilan pelaporannya.
