BerandaHubungiMasuk
Apakah SPT Anda Berstatus Nihil? Simak Cara Baru Lapor Pajak Secara Offline

Apakah SPT Anda Berstatus Nihil? Simak Cara Baru Lapor Pajak Secara Offline

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di SPT
26 Februari 2026
2 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri mengumumkan peluncuran fitur baru bernama Coretax Form. Fitur pendukung pada sistem Coretax ini dirancang khusus untuk memfasilitasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, terutama saat menghadapi kesulitan atau kendala koneksi jaringan internet.

Berdasarkan informasi resmi dari DJP, Coretax Form ditujukan secara spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki SPT berstatus Nihil. Penghasilan Wajib Pajak tersebut dapat bersumber dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas, dengan ketentuan tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto. Kehadiran saluran ini menjadi solusi alternatif agar kewajiban pelaporan SPT dapat tetap dituntaskan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat diisi secara luring.

Terkait kelancaran teknis, formulir elektronik SPT ini mengharuskan Wajib Pajak menginstal aplikasi penampil dokumen Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal Reader DC Versi 20. Otoritas pajak menegaskan bahwa apabila hasil pengisian SPT menunjukkan nilai kurang bayar atau lebih bayar, maka dokumen Coretax Form tidak dapat disampaikan. Selain itu, terdapat jeda sinkronisasi selama satu hari antara data di portal Coretax dengan data prapengisian (prefill) di Coretax Form, sehingga pemutakhiran data yang tidak dapat diedit manual wajib dilakukan langsung melalui portal Wajib Pajak.

Untuk menggunakan saluran pelaporan ini, berikut adalah panduan dan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form:

  • Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, data tanggungan keluarga, serta daftar harta dan utang. Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong secara mandiri melalui menu eBupot di portal Wajib Pajak.
  • Akses ke Portal: Login ke situs Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP 16 digit beserta kata sandi yang sesuai.
  • Pembuatan Konsep SPT: Masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih opsi “Coretax Form”, lalu klik tombol “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis periode menjadi “SPT Tahunan” dan masukkan tahun pajak yang dilaporkan dengan model SPT Normal.
  • Pengunduhan Dokumen: Klik ikon ajukan permintaan unduh dokumen PDF SPT. Setelah permintaan berhasil dan status berubah di menu “SPT Diunduh”, masukkan frasa sandi (passphrase) sertifikat elektronik untuk mengunduh dokumen. Buka dokumen tersebut dengan aplikasi Adobe Acrobat Reader.
  • Pengisian Induk SPT: Pada formulir PDF, pilih sumber penghasilan (misalnya “Pekerjaan”) dan metode pembukuan pencatatan. Identitas wajib pajak akan terisi otomatis. Jawab serangkaian pertanyaan ikhtisar penghasilan yang akan memicu munculnya lampiran spesifik yang relevan dengan kondisi perpajakan.
  • Pengisian Lampiran Tambahan: Periksa dan mutakhirkan rincian pada lampiran kelengkapan. Tambahkan atau perbarui data daftar harta akhir tahun, rincian utang, dan susunan anggota keluarga (sesuai PTKP). Pastikan tabel penghasilan neto dan bukti pemotongan pajak yang umumnya sudah terisi otomatis (prefill) bernilai benar.
  • Verifikasi Nilai SPT: Verifikasi kembali nilai rekapitulasi pada Induk SPT. Pastikan bahwa perhitungan PPh terutang dikurangi kredit pajak menghasilkan selisih nilai nihil atau nol rupiah.
  • Penyampaian Laporan: Apabila seluruh pengisian diyakini telah benar, lengkap, dan jelas, berikan tanda centang pada kolom pernyataan kebenaran data dan isi tanggal penandatanganan. Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem ke email terdaftar, lalu klik tombol “Submit”.

Setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan dan disubmit, laporan SPT akan diproses oleh sistem. Sebagai bukti pelaporan yang sah, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT Tahunan tersebut nantinya dapat dilihat maupun diunduh langsung melalui menu aplikasi Coretax Form yang sama.


Tagar

spt

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
Memahami Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak Saat Lapor SPT
18 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial