
Dalam Praktiknya, Wajib Pajak tidak sedikit yang mengalami kepanikan setiap mendapatkan berbagai surat dari Direktorat Jenderal Pajak, beberapa Wajib Pajak sengaja mengabaikan karena sering kebingungan bagaimana cara menanggapi surat tersebut. Padahal perlu diketahui Wajib Pajak bahwa setiap suratnya memiliki resiko nya sendiri-sendiri. Berikut berbagai surat dari KPP yang mungkin pernah diterima beberapa Wajib Pajak:
SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh KPP, umumnya diterbitkan ketika KPP menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian atau perbedaan data terkait kewajiban perpajakan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP.
Tujuan Surat ini adalah permintaan penjelasan atau klarifikasi mengenai data yang dianggap janggal atau berbeda. Wajib Pajak harus dan Wajib menjawab SP2DK ini dengan kurun waktu 2 minggu sejak surat telah terbit dan sudah diterima Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak menerima surat dengan tenggat waktu yang telah mepet maka dapat menghubungi AR masing-masing Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak mampu memberikan klarifikasi memadai dan didukung bukti, proses dapat selesai tanpa pemeriksaan maupun sanksi.
Surat ini diterbitkan oleh KPP untuk mengimbau WP agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan utama surat ini adalah untuk reminder beberapa hal sebagai berikut:
Jika WP tidak menanggapi atau memenuhi surat imbauan maka KPP dapat melakukan tindakan lebih lanjut dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak atau STP.
Surat ini diterbitkan oleh KPP ketika WP tidak segera melaksanakan kewajibannya, biasanya diterbitkan oleh KPP kepada WP yang memiliki utang pajak, tujuannya jelas selain sebagai pengingat agar WP segera melunasi Utang Pajak yang telah jatuh tempo, namun juga pengingat agar WP segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan memberikan klarifikasi yang benar jika telah terbit SP2DK.
Surat Pemeriksaan Pajak adalah surat resmi dari DJP yang diterbitkan kepada WP sebagai pemberitahuan bahwa akan dilakukan pemeriksaan pajak. Tujuan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fungsi dari surat ini sebagai dasar hukum petugas KPP untuk meminta dokumen, data, dan informasi terkait keuangan dan pelaporan pajak WP yang bersangkutan.
Biasanya Wajib Pajak akan diminta untuk klarifikasi oleh KPP terkait apa yang sudah dan belum dilaporkan, namun klarifikasi ini hanya dilakukan apabila DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2), tanpa surat tersebut pemeriksaan tidak akan terjadi dan WP hanya berada di tahap pengawasan.
Wajib Pajak perlu memahami makna dan perbedaan surat yang diterbitkan oleh KPP, sehingga dapat diambil langkat yang tepat demi menjaga kepatuhan serta meminimalkan risiko perpajakan di kemudian hari.
(T.M)
