
Awal tahun 2026 menjadi momen penting dalam sistem perpajakan Indonesia dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak, sekaligus memperkuat sistem pengawasan berbasis digital melalui Coretax.
Kehadiran PMK 111/2025 penting dipahami oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan karena berkaitan langsung dengan proses pengawasan, termasuk penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 111/2025, pengawasan merupakan kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga terhadap pihak yang belum memiliki NPWP serta aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak.
Secara umum, pengawasan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, serta administrasi perpajakan lainnya. Kedua, pengawasan terhadap pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak namun secara ekonomi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Ketiga, pengawasan wilayah yang dilakukan untuk memetakan potensi ekonomi dan perpajakan di suatu daerah.
Dalam menjalankan pengawasan, DJP memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan melalui SP2DK, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengirim surat imbauan maupun teguran, hingga melakukan kunjungan. Pengawasan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP terkait berbagai jenis pajak, mulai dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, hingga Pajak Karbon.
Salah satu perubahan penting dalam PMK 111/2025 adalah integrasi pengawasan dengan Coretax Administration System. Melalui sistem ini, penyampaian SP2DK, surat imbauan, and surat teguran akan lebih diprioritaskan secara elektronik melalui akun Wajib Pajak. Wajib Pajak juga dapat memberikan tanggapan secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan transparan.
Terkait SP2DK, Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atau penjelasan. Jika membutuhkan tambahan waktu, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan selama paling lama 7 hari melalui pemberitahuan tertulis kepada KPP.
PMK ini juga memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak. Saat dihubungi atau dikunjungi petugas pajak, Wajib Pajak berhak meminta identitas petugas dan Surat Perintah Pengawasan resmi. Di sisi lain, Wajib Pajak juga wajib memberikan data dan penjelasan yang benar selama proses pengawasan berlangsung.
Agar terhindar dari risiko SP2DK, Wajib Pajak perlu memastikan pembukuan dan administrasi perpajakan tersusun dengan baik, melakukan rekonsiliasi data secara berkala, serta rutin memantau akun Coretax. Dengan administrasi yang rapi dan respons yang cepat, risiko pengawasan lanjutan dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, PMK 111/2025 bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
(S.P.H)
