
Sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Regulasi ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Februari 2025, menggantikan sejumlah peraturan sebelumnya, antara lain PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan PMK Nomor 256/PMK.03/2014.
PMK ini hadir untuk merespons kebutuhan akan sistem pemeriksaan yang lebih terstruktur, proporsional, dan adaptif terhadap dinamika kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus memperkuat asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta transparansi dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan.
PMK 15/2025 mengklasifikasikan pemeriksaan pajak ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
Pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan yang hanya mencakup satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT, namun tetap dilakukan secara detail.
Pemeriksaan yang bersifat sederhana dan hanya difokuskan pada pos-pos atau kewajiban pajak tertentu.
Implikasi kebijakan ini: Pemeriksaan tidak lagi bersifat seragam, melainkan berbasis risk-based audit, sehingga lebih efisien dan tepat sasaran.
Durasi pelaksanaan pemeriksaan telah ditetapkan sebagai berikut:
Durasi tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, dengan tambahan ketentuan bahwa laporan hasil akhir harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah penyampaian hasil sementara.
Untuk kondisi tertentu seperti pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi, transfer pricing, atau dalam satu kelompok usaha, jangka waktu dapat diperpanjang hingga maksimal 4 bulan tambahan.
Pemeriksaan pajak akan dilakukan jika Wajib Pajak:
Untuk meningkatkan transparansi dan dialog selama proses pemeriksaan, PMK ini memperkenalkan tahap Pembahasan Temuan Sementara, yang wajib dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan berakhir.
Dalam tahap ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan:
Selain itu, batas waktu tanggapan terhadap hasil pemeriksaan akhir kini diperpendek menjadi 5 hari kerja, dan tidak dapat diperpanjang, guna mendorong efisiensi serta kepastian proses penyelesaian.
(S.P.H)
